Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawei Utara

Dua Anak Kurang Mampu di Manado Tak Dapat Sekolah, Akademisi Soroti Sistem Zonasi dan Afirmasi

MRJF alias Ikra dan RPM alias Raisa, merupakan warga Kecamatan Singkil dan tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Dok. Pribadi
AKADEMISI - Akademisi Unima, Ferdinand Kerebungu. Pada Selasa 15 Juli 2025 dirinya memberikan tanggapan terkait persoalan dua anak kurang mampu di Manado yang tak dapat sekolah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua siswa dari keluarga kurang mampu di Kota Manado, Sulawesi Utara, gagal diterima di sekolah negeri meskipun telah mendaftar melalui jalur afirmasi dan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah.

Keduanya, MRJF alias Ikra dan RPM alias Raisa, merupakan warga Kecamatan Singkil dan tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Mereka mendaftar ke SMP Negeri 1 Manado, sekolah favorit di ibu kota provinsi Sulut, namun pendaftaran mereka ditolak oleh sistem.

Ikra mendaftar melalui jalur reguler, sementara Raisa menggunakan jalur afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Namun hingga hari pertama tahun ajaran baru, status pendaftaran Raisa masih tercatat sebagai "mengusul" dalam sistem.

Ibunda Ikra mengaku telah berusaha mencari sekolah alternatif lain, namun ditolak juga di semua sekolah negeri yang tersedia.

"Semuanya sudah tutup. Kami tidak tahu lagi harus ke mana," ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian Komisi IV DPRD Kota Manado yang kemudian memanggil kedua siswa bersama orangtua mereka untuk melakukan audiensi pada Selasa (15/7/2025).

Hasil pertemuan menyatakan bahwa Ikra dan Raisa dapat melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 16 Manado.

Namun harapan itu kembali pupus. Ketika orangtua mereka mendatangi SMP 16 Manado di Kecamatan Singkil, pihak sekolah menyatakan tidak bisa menerima mereka karena nama keduanya tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Katanya kalau dipaksa masuk, nanti nama anak-anak tidak bisa masuk Dapodik," ujar ibu Raisa dengan kecewa.

Tanggapan Akademisi

Menanggapi persoalan ini, akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Prof. Dr. Ferdinand Kerebungu, M.Si, mengkritisi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai menyulitkan akses pendidikan dasar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

"Sistem penerimaan siswa baru pada semua jenjang pendidikan di Indonesia banyak mengalami hambatan karena banyak anak yang tidak dapat diterima pada jenjang tertentu dengan berbagai alasan dari setiap penyelenggaran pendidikan," terang dia saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (15/7/2025). 

Dirinya kemudian mepertanyakan, apakah yang dimaksud dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah memperluas kesempatan bagi warga untuk memperoleh pendidikan yang layak, ataukah ada sistem terselubung?

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved