Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Profesi Guru

4 Jenis Guru Non ASN Kemenag yang Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syarat Wajibnya

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Editor: Alpen Martinus
INFOGURU
UANG: Ilustrasi tunjangan. Syarat dapatkan tunjangan profesi guru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Guru Bukan Pegawai ASN (GBPASN) di Kementerian Agama.

Mereka akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. 

Namun sejumlah syarat harus mereka penuhi.

Baca juga: Naik, Tunjangan Profesi untuk Guru PAI Non ASN Kemenag Jadi Segini Per Bulan

Persyaratannya cukup mudah dipenuhi, lantaran anggaran tersbeut memang untuk mereka.

Syarat yang harus dipenuhi adalah hal pada umumnya.

Selain itu memang ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah syarat bagi Guru Bukan Pegawai ASN (GBPASN) untuk dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. 

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Selain menetapkan besaran tunjangan Rp2 juta per bulan, regulasi ini juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan TPG serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan TPG?

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru Bukan Pegawai ASN (Non ASN) yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama, termasuk:

  1. Guru pada Madrasah
  2. Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum
  3. Guru pada Widyalaya
  4. Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan

Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG

Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki minimal satu sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  3. Memenuhi beban kerja 
  4. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  5. Berusia maksimal 60 tahun
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
  7. Memiliki nilai kinerja minimal ‘baik’
  8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai

Syarat Tertentu yang Dikecualikan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved