Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Politik Jalan Tengah Blok Ambalat Indonesia dan Malaysia

Politik jalan tengah yang dipilih oleh Indonesia - Malaysia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan laut Blok Ambalat merupakan strategi yang penting.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
OPINI - Tulisan opini oleh Burhan Niode, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado. Politik Jalan Tengah Blok Ambalat Indonesia dan Malaysia 

Politik Jalan Tengah Penyelesaian Sengketa Batas Laut Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia

Oleh: Burhan Niode
- Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado
- Pengajar Mata Kuliah Pembangunan Wilayah Perbatasan Prodi Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan (PSP) Pascasarjana Unsrat.

“Tidak ada kemakmuran bisa kita capai tanpa perdamaian, dan Indonesia selalu memilih kerjasama, selalu memilih kolaborasi, selalu memilih jalan tengah, selalu memilih persahabatan di atas permusuhan. Seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak” (Prabowo Subianto, Presiden Republik indonesia)
            
Sengketa Batas Laut Blok Ambalat

Blok Ambalat adalah wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi yang berada di sebelah timur Pulau Kalimantan atau di Laut Sulawesi. 

Wilayah laut ini juga termasuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Blok Ambalat adalah sumber sengketa perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia

Perselisihan ini muncul ketika Malaysia berusaha merebut Blok Ambalat yang diduga kaya akan sumberdaya alam khususnya sumberdaya laut, yakni minyak. 

Malaysia melakukan tindakan penarikan sepihak perbatasan maritimnya pada peta baru tahun 1979, yang memasukkan kawasan laut atau Blok Ambalat sebagai wilayahnya. Indonesia tidak mengakui peta baru tersebut karena melanggar Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia yang telah disepakati pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.  

Penentuan perbatasan yang dilakukan oleh Malaysia semakin kompleks penyelesaiannya pasca keluarnya keputusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan, yang berada di dalam Blok Ambalat, merupakan bagian dari wilayah Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002.

Penyelesaian Sengketa 

Peacefull Settlement merupakan salah satu metode untuk menyelesaikan sengketa perbatasan secara damai. 

Umumnya metode ini dimulai dengan negosiasi (perundingan) melalui jalur komunikasi diplomatik. Metode penyelesaian sengketa perbatasan lain dapat ditempuh melalui penggunaan jalur hukum ke pengadilan internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), maupun ke ICJ. 

Pemanfaatan jasa ICJ pernah ditempuh oleh Indonesia dan Malaysia dalam menyelesaikan sengketa pulau Sipadan dan Ligitan. 

Penyelesaian sengketa perbatasan laut Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia selama ini selalu ditempuh melalui lajur negosiasi. Sejak isu Blok Ambalat muncul, negosiasi sudah dilakukan lebih dari 10 kali secara bergantian bertempat di kedua negara, namun belum menemukan titik temu penyelesaiain. 

Pada tahun 2009 misalnya, Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi berunding untuk meredakan masalah sengketa perbatasan laut Blok Ambalat

Malaysia mengklaim Blok Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan. Klaim tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan UNCLOS 1982 dimana Malaysia merupakan negara pantai biasa, sehingga hanya boleh memakai garis pangkal biasa untuk menentukan batas wilayahnya. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved