Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Ungkap Awal Mula Dirinya Dapat Tekanan, Ternyata Berawal dari Hal Ini
Hasto Kristiyanto menyebut kriminalisasi yang menimpa dirinya dimulai saat dia menolak kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku terus bergulir.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut turut hadir dalam dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut Hasto Kristiyanto mengungkap awal mula dirinya dikriminalisasi.
Hasto Kristiyanto menyebut kriminalisasi yang menimpa dirinya dimulai pada saat dia menolak kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia.
"Tekanan terhadap saya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran kesebelasan Israel dalam Piala Dunia U-20,” ucap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Penolakan Hasto terhadap kehadiran Timnas Israel bukan tanpa sebab.
Penolakan itu berangkat dari aspek ideologis dan historis sikap PDI Perjuangan yang disuarakan dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung.
"Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip," kata Hasto.
Meskipun sikap kritis PDIP tersebut mengakibatkan penurunan elektoral partai, tetapi kebenaran adalah kebenaran yang tidak bisa ditransaksikan, selain harus untuk diperjuangkan.
"Sementara saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," sebut Hasto.
Meskipun tekanan terus berdatangan, Hasto menyebut PDIP mengajarkan untuk menghadapinya. Semata agar kepentingan Indonesia tercapai.
"Meskipun harus menghadapi tekanan dan intimidasi, kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia," katanya.
Selain itu, Hasto mengatakan, perkara yang saat ini menderanya tidak terlepas dari kepentingan politik pihak tertentu.
"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ujar dia.
Walau pengaruh kepentingan politik telah dibantah oleh jaksa penuntut kmum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda jawaban atas eksepsi pada 11 April 2025, kata Hasto, realitas kehidupan sosial politik berkata lain.
Dimulai dari periode 2023 hingga selesainya pilkada serentak 2024 disebut tidak bisa menafikkan hal tersebut.
"Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada kalangan jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis mempersoalkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pemilu jurdil," katanya.
Ungkit Kasus Gamma
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menyinggung adanya rekayasa hukum oleh kepolisian dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkit Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Hasto menyebut, kepolisian melakukan rekayasa hukum dengan menunjukkan senjata tajam dan menuding Gamma terlibat tawuran antarpelajar.
"Aparat kepolisian kemudian melakukan rekayasa hukum dengan menunjukkan alat-alat bukti palsu berupa beberapa jenis senjata tajam dengan membangun skenario bahwa penyebab meninggalnya pelajar tersebut akibat tawuran," ujar Hasto membacakan pledoi, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, kasusnya juga dipenuhi dengan kejanggalan.
Salah satu kejanggalan adalah berubahnya keterangan saksi dari perkara yang telah inkracht pada 2020.
Hasto menduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan intimidasi terhadap saksi kasus Harun Masiku agar dirinya bisa dijerat pidana.
"Akhir Desember 2023, terjadi penggeledahan rumah Wahyu Setiawan di Banjar Negara, di mana Saudara Wahyu Setiawan diperiksa oleh KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Hasto.
Diketahui, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Hasto dinilai terbukti bersalah karena ikut menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku tapi Belum Bisa Diungkap ke Publik |
![]() |
---|
Petunjuk Baru Keberadaan Buronan Harun Masiku Didapat, Dokumen Terkait Ditemukan dalam Mobil |
![]() |
---|
Kabar Terkini: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terpakir di Apartemen Daerah Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akui Bertemu DPO KPK Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.