UKPPPG 2025
Jadwal Pendaftaran UKPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025, Beda Firsttaker dan Retaker
Proses ini menjadi salah satu tahapan penting bagi para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru yang hendak menjadi guru profesional.
Lantaran pemerintah mulai membuka lagi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Pendaftarannya sudah dibuka.
Baca juga: Peduli Lingkungan, Guru Sekolah Minggu GMIM Gelar Aksi Tanam Pohon di Minut
Pendaftar bisa membuka akses laman Ruang GTK.
Para guru yang belum masuk kategori profesional bisa ikut.
Ada dua kategori guru yang bisa ikut UKPPPG kali ini.
Proses ini menjadi salah satu tahapan penting bagi para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme.
Bagi calon peserta, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dari program PPG Prajabatan atau Dalam Jabatan.
Namun, sejumlah guru dilaporkan mengalami kendala berupa NIM yang tidak terdaftar dalam sistem.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek telah menyediakan solusi dan layanan pengaduan agar semua peserta dapat mengikuti proses pendaftaran dengan lancar.
UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 kali ini dapat diikuti oleh:
- Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran serta sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti atau Firsttaker.
- Peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran dan masih berada pada rentang masa studi.
Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 bagi Firsttaker telah berlangsung sejak 7-19 Juli 2025 melalui Platform Pembelajaran di Ruang GTK.
Sementara bagi retaker, pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dibuka pada 7 hingga 14 Juli 2025 melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran peserta UKPPPG dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa.
Selengkapnya, simak cara daftar UKPPPG di Ruang GTK tahun 2025 dan link pendaftaran.
1. Peserta melakukan akses pada laman pendaftaran di laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password yang sudah dimiliki dengan menggunakan NIK sebagai username dan password default 12345*, kemudian klik login.
3. Muncul form untuk melakukan perubahan terhadap kata sandi sebelumnya.
4. Akan muncul form kembali untuk melengkapi data profil peserta.
Terkhusus yang beragama Kristen, akan muncul pilihan apakah tergolong dalam Kristen Advent atau tidak, pastikan pilihan tersebut juga disesuaikan, kemudian klik update profil.
Setelah melakukan penyesuaian data profil, peserta dapat melihat informasi terkait data diri, daftar ujian yang tersedia, dan riwayat ujian yang pernah dilakukan oleh peserta atau yang sudah tidak tersedia.
Peserta dapat melakukan simulasi ujian apabila memerlukan.
Selain itu, peserta dapat melakukan sinkronisasi data apabila terdapat ketidaksesuaian data pada pemutakhiran melalui Direktorat PPG.
Untuk beberapa data peserta, hanya bisa dilakukan perubahan melalui Direktorat PPG
5. Pada daftar ujian peserta dapat memilih mengikuti ujian atau tidak mengikuti ujian.
Tampilan ini hanya muncul untuk peserta yang belum memilih kesediaan mengikuti ujian.
6. Klik tombol Tidak Ikut Ujian atau Ikuti Ujian berdasarkan kesediaan peserta dalam mengikuti ujian.
7. Kemudian muncul box, klik Ya.
8. Klik Simpan untuk menyimpan pilihan atau klik Batal untuk membatalkan pilihan.
9. Ubah status kesediaan mengikuti ujian dilakukan apabila peserta akan mengubah status pilihan mengikuti ujian karena hal-hal tertentu.
10. Cetak kartu ujian apabila memiliki mengikuti ujian.
Adapun link untuk pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dapat dilakukan melalui link ini.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.