Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Dagang AS

Daftar Barang Kena Imbas Setelah Presiden AS Beri Tarif 32 Persen ke Indonesia, Ini Respon Wamendag

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berlakukan tarif dagang sebesar 32 persen untuk Indonesia.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews/Dennis Destryawan
TARIF DAGANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti di Kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Jakarta Barat, Selasa (8/7/2025). Dyah merespons soal tarif dagang resiprokal 32 persen yang dikenai Presiden AS Donald Trump kepada Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berlakukan tarif dagang sebesar 32 persen untuk Indonesia.

Dikenakan tarif dagang resiprokal sebesar 32 persen berimbas pada beberapa produk dari Indonesia kena dampak.

Terkait hal tersebut keputusan itu diumumkan melalui akun media sosial Truth Social milik Trump dan diperkuat dengan surat resmi dari Gedung Putih kepada Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 7 Juli 2025.

“Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif 32 persen kepada Indonesia atas semua produk yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” tulis Trump dalam surat tersebut.

Isi Surat Trump: Kritik Defisit dan Isyarat Tegas

Dalam surat tersebut, Trump menyebut hubungan perdagangan Indonesia-AS selama ini “jauh dari resiprokal” dan menuduh kebijakan tarif serta hambatan non-tarif Indonesia menyebabkan defisit perdagangan besar bagi AS.

“Defisit ini adalah ancaman besar terhadap ekonomi kami, bahkan terhadap Keamanan Nasional kami,” tulis Trump.

Ia juga memperingatkan bahwa jika Indonesia menaikkan tarif, maka “berapa pun kenaikannya akan ditambahkan ke tarif 32 persen” yang dikenakan AS.

Namun Trump juga membuka peluang kerja sama jika Indonesia membuka pasarnya:

“Tidak akan ada tarif jika produk dibangun di AS,” tambah Trump dalam surat yang ditandatangani langsung dari Gedung Putih.

Barang-Barang Indonesia yang Kena Dampak

Karena tarif berlaku untuk “semua produk”, maka nyaris seluruh sektor ekspor Indonesia ke AS akan terdampak.

Berdasarkan data dari United States Trade Representative (USTR) dan Kementerian Perdagangan RI, kategori produk yang berpotensi dikenai tarif antara lain:

- Tekstil dan pakaian jadi

- Alas kaki

- Makanan olahan dan hasil pertanian

- Furnitur dan produk kayu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved