CPNS 2025
Kabar Baik! PPPK Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Perlu Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya
Aturan terbaru ini membuka kesempatan lebih luas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2025, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kini, peluang untuk beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka lebar dan yang lebih menggembirakan, tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK saat mendaftar.
Aturan terbaru ini membuka kesempatan lebih luas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2025, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: 3 Berita Populer Manado: Harga Kopra dan Daging Babi, Info Loker di Job Fair 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang karier yang adil dan berkelanjutan bagi ASN, tanpa mengorbankan status atau hak yang telah dimiliki sebelumnya.
Namun perlu dicatat, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS.
Di antaranya meliputi masa kerja minimal, penilaian kinerja, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan instansi.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak karena memberikan harapan dan kejelasan jalur karier bagi tenaga profesional yang telah mengabdi sebagai PPPK.
Bagi yang berminat, pastikan mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing serta portal SSCASN BKN untuk pendaftaran dan petunjuk teknis lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa reformasi ASN terus berjalan menuju sistem yang lebih fleksibel dan meritokratis.
Berikut Ketentuan PPPK daftar CPNS
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni pada seleksi tahun 2024, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri.
Jika gagal dalam seleksi CPNS, mereka tetap bisa melanjutkan kariernya sebagai PPPK.
Hal ini diperkuat melalui keterangan Kementerian PANRB yang menyebut bahwa selama memenuhi syarat, PPPK tetap memiliki peluang untuk mendaftar CPNS.
Namun, hingga kini belum ada perubahan ketentuan yang diumumkan secara resmi.
Berikut Syarat Pendaftaran PPPK
Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK antara lain:
- Berusia antara 18–35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah
- Bukan anggota partai politik
- Memiliki ijazah dan kualifikasi sesuai formasi
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Dokumen Wajib untuk CPNS 2025
Pelamar CPNS, termasuk PPPK, perlu menyiapkan dokumen sejak dini, antara lain:
| Penyebab Utama Rekrutmen CPNS 2025 Tidak Dibuka, Dijelaskan Menteri PANRB |
|
|---|
| Penerimaan CPNS Dipastikan Tak Dibuka Tahun Ini, Kelahiran 1990 dan 1991 Terancam Gagal Jadi ASN |
|
|---|
| CPNS Tak Dibuka Tahun Ini, Peserta Kelahiran 1990 dan 1991 Terancam Tak Lagi Bisa Jadi ASN |
|
|---|
| Pemerintah Belum Akan Membuka Penerimaan CPNS 2025, Masyarakat Diminta Bersabar |
|
|---|
| Tak Ada Seleksi CPNS 2025, Ini Penjelasan MenpanRB Rini Widyantini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Para-Peserta-dari-Kota-Tomohon-saat-ikuti-Seleksi-Calon-P3K-di-Auditorium-Unsrat.jpg)