Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pemusnahan Ayam Ilegal Asal Filipina di Sangihe Disorot Netizen, Ternyata Begini Faktanya

Informasi terbaru yang diterima dari wartawan di lokasi menyebutkan bahwa ayam-ayam tersebut terlebih dahulu dipotong sebelum dibakar.

Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
PEMUSNAHAN - Petugas dari TNI AL, Karantina, dan instansi terkait memamerkan ayam ras ilegal asal Filipina yang berhasil disita dalam dua operasi penangkapan di perairan Kepulauan Sangihe. Foto diambil saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Markas Komando Lanal Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis 3 Juli 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Proses pemusnahan ratusan ayam ras asal Filipina di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menuai sorotan dari warganet. 

Kritik tajam muncul saat konferensi pers dan pemusnahan disiarkan langsung melalui Facebook Tribun Manado, Kamis (3/7/2025).

Puluhan netizen menyayangkan cara pemusnahan ayam, yang menurut dugaan awal dilakukan dengan cara dibakar hidup-hidup.

Namun informasi terbaru yang diterima dari wartawan di lokasi menyebutkan bahwa ayam-ayam tersebut terlebih dahulu dipotong sebelum dibakar.

“Proses pemusnahan ayam tersebut dilakukan dengan pemotongan terlebih dahulu, baru kemudian dibakar,” jelas wartawan Tribun Manado yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut di Mako Lanal Tahuna, Jumat (4/7/2025) malam. 

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua operasi penggagalan penyelundupan ayam ras Filipina ilegal oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna di perairan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyebut bahwa ayam-ayam tersebut berasal dari dua kapal berbeda yang diamankan tanpa dokumen resmi.

Total ayam yang disita mencapai 572 ekor, disertai barang campuran seperti miras, pakan, dan obat hewan.

Dirinya menjelaskan, Lanal Tahuna melaksanakan Pemusnahan terhadap Media Pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sebagai bentuk kepedulian TNI AL dalam pemberantasan kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia.

"Salah satunya penyelundupan ayam ras Filipina yang tanpa dokumen yang digagalkan oleh Lanal Tahuna," terang dia. 

Total perkiraan kerugian Negara dari tangkapan ini mencapai Rp 3M.

“Ini implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Hewan ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina dapat membawa penyakit yang membahayakan,” ujar Hadi.

Pelaksanaan pemusnahan ini juga sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ayam dikarenakan ayam yang masuk ke Indonesia tidak melalui uji laboratorium.

Diketahui, pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri yang berpotensi menular pada populasi lokal. 

Namun, menurut regulasi seperti UU No. 18 Tahun 2009 tentang Kesehatan Hewan, tindakan pemusnahan tetap harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved