Cabul di Minahasa
Identitas Pria di Minahasa Ditangkap Polisi Lantaran Tindakan Tak Terpuji Kepada Remaja Hingga Hamil
Menurut Kanit Resmob Suryadi, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial CL (26) yang menjadi pelaku perbuatan tindakan tak terpuji terhadap anak di bawah umur.
Pelaku CL ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.
CL adalah warga Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat, Minahasa.
Baca juga: 3 Kejadian Kriminal Heboh di Sulut: Remaja Curi Katalis Knalpot, Update Kabid di Minut Diduga Cabul
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Kanit Resmob Aipda Suryadi SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial KR (17) melaporkan tindakan tak terpuji yang dialaminya.
Korban juga berasal dari Kecamatan Kawangkoan Barat.
Menurut Kanit Resmob Suryadi, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022.
Saat itu, korban masih berusia 14 tahun. Hubungan terlarang ini berlanjut hingga berkali-kali.
“Terakhir kali mereka melakukan hubungan badan pada Juli 2024 di rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong,” terang Aipda Suryadi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan tidak bertanggung jawab.
Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui hamil dan melahirkan pada bulan April 2025 lalu.
Merasa keberatan atas kejadian ini, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Pelaku CL langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tutup Kanit Resmob. (MJR)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.