Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabul di Minahasa

3 Remaja di Minahasa Cabuli Dua Gadis Cilik, Seorang Tersangka Masih SMP

Menurut E.M selaku pelapor, perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tiga orang yakni Ro (16), Ra (16), dan Re (14), sudah beberapa kali terjadi.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Indry Panigoro
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kasus tindak asusila kembali terjadi, kali ini menimpa anak di bawah umur oleh sekelompok anak remaja.

Kejadian yang sudah berlangsung dari tahun 2015 ini, akhirnya terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/103 /III/2019/Sulut/Resmin Tanggal 12 Maret 201, pelapor atas nama EM (50), melaporkan adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kejadian yang dilaporkan merupakan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Sabtu (08/03/2019) yang dilakukan oleh anak remaja terhadap anak di bawah umur.

Kejadian yang bertempat salah satu desa di Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

Baca: Wanita Berumur 14 Tahun Dicabuli

Baca: Murid SD Dicabuli Oknum Kepala Sekolah, Hasil Visum Ungkap Hal Ini

Baca: Ayah di Lampung Cabuli Anak Tirinya Selama 5 Tahun, Catut Nama Ibu hingga Dilakukan di Tempat Ini

Baca: Tergiur Pulsa dan Dijanjikan Menikah, Gadis ABG Rela Dicabuli Berulang Kali oleh Pria Beristri

Diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membodohi anak perempuan R (6) RM (9).

Aksi ketiga remaja itupun sudah dilakukan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhammad Fadly, SIK membenarkan adanya kejadian tersebut dan para tersangka sudah diamankan.

“Iya, setelah mendatangi TKP, pihak kami langsung mengamankan para tersangka, dan saat ini para tersangka sudah diamankan di mapolres untuk diproses lebih lanjut. Kami juga sedang mengumpulkan barang bukti,” ungkap Kasat Fadly.

Tenyata seorang tersangka pelaku merupakan siswa yang masih duduk di bangku SMP.

EM, pelapor mengatakan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tiga orang yakni Ro (16), Ra (16), dan Re (14), sudah beberapa kali terjadi.

Tak hanya dilakukan pada 8 Maret 2019, aksi itu juga sudah dilakukan sejak 2015, 2017 dan Februari 2019.

Menurut EM, para tersangka melakukan aksinya dengan cara membuka celana korban. Namun, tak memasukkan alat vital mereka.

Ironisnya, selain melancarakan aksinya di rumah kosong.

Tersangka juga kerap melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada dua bocah malang tersebut tepat berada dalam rumah korban.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan lanjutan seperti melakukan VER, berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi ABH, yakni BAPAS di Manado, P2TP2A/DP3A Kabupaten Minahasa dan Dinas Sosial. (Tribunmanado.co.id/eas)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved