Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Lumayan Rabu 2 Juli 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (2/7/2025) jadi Rp1.913.000 per gram.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas Rabu 2 Juli 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus berubah setiap harinya.

Setelah sempat turun beberapa hari lalu, harga emas kini kembali menguat.

Meski tak terlalu tinggi, namun sangat terasa dan semakin mahal.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Hari Ini Rabu 2 Juli 2025, Dijual Segini

Ini kesempatan baik juga untuk menjual emas.

Keuntungan yang diperoleh sudah semakin besar.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (2/7/2025) jadi Rp1.913.000 per gram.

Harga tersebut belum termasuk PPh 0,25 persen, berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (2/7/2025) pukul 08.30 WIB, 

Besaran harga hari ini naik Rp17.000 jika dibandingkan dengan Selasa (1/7/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.896.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Adapun harga terkecil emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini berada di kisaran Rp1.006.500, naik Rp8.500 jika dibandingkan dengan Selasa kemarin yang berada di angka Rp998.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp17.000, dari Rp1.740.000 per gram pada Selasa kemarin menjadi Rp1.757.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 2 Juli 2025:

0,5 gram: Rp1.006.500
1 gram: Rp1.913.000
2 gram: Rp3.768.000
3 gram: Rp5.632.000
5 gram: Rp9.364.000
10 gram: Rp18.650.000
25 gram: Rp46.462.000
50 gram: Rp93.295.000
100 gram: Rp185.490.000
250 gram: Rp463.337.000
500 gram: Rp926.370.000
1.000 gram: Rp1.852.600.000
 
Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved