Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok Bripda Bagus, Polisi yang Tipu Wanita, Ternyata Sudah Nikah Siri 2 Kali dan Suka Main Judi

Perilaku Bripda Bagus yang melakukan poligami dan main judi membuatnya bakal mendapat sanksi dipecat dari institusi Polri.

Editor: Indry Panigoro
Ist/TribunJateng.com
LUNASI PINJOL - Kolase foto ilustrasi Pinjol dan ilustrasi Brida BYA. Bripda BYA dituding mendekati banyak wanita demi melunasi utang pinjolnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Bripda Bagus, anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam beberapa pelanggaran serius, termasuk penipuan wanita untuk melunasi pinjaman online, poligami tanpa pemberitahuan kedinasan, dan judi online.

Ia melakukan pernikahan siri dua kali tanpa izin dinas, sementara secara resmi masih tercatat sebagai bujangan.

Polda Jateng masih menyelidiki modus dan tindakan Bripda Bagus, yang berpotensi dipecat dari institusi Polri karena pelanggaran tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya nama Bripda Bagus viral karena diduga menipu wanita untuk melunasi pinjaman online.

"Iya, Bripda BYA melakukan pelanggaran dengan menikah di luar pernikahan resmi secara dinas. Ada dua wanita yang jadi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Ketika disinggung modus melakukan perbuatan tersebut, Artanto mengungkap masih penyelidikan. 

"Ya dia masih bujang, soal modus dari BYA, kami masih melakukan pendalaman," terangnya.

Selain pelanggaran menikahi dua wanita tanpa ikatan dinas, BYA juga dituding melakukan pelanggaran berupa bermain judi online (judol).

"BYA juga main judol," beber Artanto.

TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol.
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. (Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae)

Dua pelanggaran tersebut terungkap selepas penyidik dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan. 

Kini, Bripda Bagus sudah ditahan selama 30 hari untuk menunggu sidang kode etik profesi polri.

"Ya secara bukti sudah jelas, jadi kami tahan BYA," kata Artanto.

Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).

Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved