Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Fakta-Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tiri di Manado: Sejak 2023

Seorang pria berinisial IT (46) asal Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak tirinya sendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polres Manado
RUDAPAKSA - Seorang pria di Manado berusia 46 ditangkap polisi karena rudapaksa anak tirinya usia 18 tahun hingga hamil. Saat ini, Sabtu 28 Juni 2025 pelaku tengah diproses hukum oleh Polres Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial IT (46) asal Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak tirinya sendiri.

Yakni seorang gadis berusia 18 tahun yang masih berstatus pelajar. 

Berikut ini sejumlah fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan sementara:

Korban Masih Pelajar dan Kini Hamil

Korban adalah perempuan 18 tahun.

Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah. 

Aksi bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kali.

Pertama Kali 2023 hingga Tahun 2025

Muhammad menyebut kejadian pertama terjadi sekitar tahun 2023 dan berlanjut hingga tahun 2025.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya yang terakhir pada bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 15.00 Wita," ungkap Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Aksi Dilakukan di Rumah Saat Sepi

Waktu kejadian selalu dipilih saat rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku selalu melakukan aksinya di rumah korban saat dalam keadaan sepi," ujar Muhammad.

Pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan niat bejatnya tanpa sepengetahuan keluarga atau tetangga.

Jalani Proses Hukum

"Pasti kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Muhammad.

Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polresta Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved