Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara Dilakukan Kejari Bitung, Ini Rinciannya

Pemusnahan barang bukti 26 perkara dilakukan Kejari Bitung pada Kamis 26 Juni 2025.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Fistel Mukuan/Tribun Manado
BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti 26 perkara dilakukan Kejari Bitung pada Kamis 26 Juni 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum/pidana khusus terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis 26 Juni 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung, Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan.

Pemusnahan juga dihadiri Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen, perwakilan dari pengadilan dan pemerintah Kota Bitung.

Barang bukti yang dimusnahkan tahap 2 ini berjumlah 26 perkara.

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan mengatakan rencana kerjanya, pemusnahan barang bukti tahun 2025 akan dilaksanakan 4 kali setiap triwulan.

Dikatakannya, triwulan pertama dilakukan pada bulan April lalu.

Lanjutnya, kini triwulan kedua, pada bulan Juni.

"Triwulan pertama banyak barang bukti yang kita musnahkan, sampai tiga meja barang bukti.

Tapi triwulan kedua ini hanya 1 meja barang bukti, itu tandanya menurunnya tingkat kriminalitas di Kota Bitung," ucap Kajari.

Kejari Bitung lakukan pemusnahan barang bukti 26 perkara pada Kamis 26 Juni 2025.
BARANG BUKTI - Kejari Bitung lakukan pemusnahan barang bukti 26 perkara pada Kamis 26 Juni 2025.

Dengan begitu Kajati mengapresiasi kinerja teman-teman Polri, TNI, BNN dan Pengadilan.

Pada tahap 2 ini ada 26 perkara, yaitu sebagai berikut:

- Penganiayaan, 8 Perkara.

- Tindak pidana senjata tajam, 3 Perkara.

- Pembunuhan 1 Perkara.

- Obat Keras berupa 3.194 butir Trihexypenidhy dan 600 butir Ifarsyl dari 2
Perkara UU Kesehatan.

- 5 paket Ganja dan 9 paket Shabu dari 2 perkara Narkotika.

- Perikanan, 2 Perkara.

- Pencurian, 1 Perkara.

- Imigrasi, 2 perkara.

- Lainnya, 1 Perkara.

- Perlindungan anak 4 Perkara. (Fis)

Baca juga: Daftar Barang Bukti Cap Tikus Tanpa Izin yang Disita Polresta Manado, Total Ada 316,8 Liter Miras

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved