Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kejati Kumpul Bukti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Datangi Rumah Eks Wali Kota Gorontalo

Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunGorontalo/ Arianto Panambang
DUGAAN KORUPSI - Foto Petugas Kejati Gorontalo memilah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (kiri) Petugas saat datangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, (kanan). 

TRIBUNMANADO.ID – Terkait dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus melakukan pencarian barang bukti.

Terbaru kejati Gorontalo datangi rumah Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha.

Hal ini terkait dengan langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.

Rabu pagi (25/6/2025) ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendatangi kediaman Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah petugas berseragam dari Kejati Gorontalo, dengan pengawalan ketat, menyambangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.

Rumah yang menjadi target utama itu tampak sepi. Marten Taha, tokoh yang pernah menjabat wali kota dua periode, dikabarkan tidak berada di lokasi.

Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, bahkan tidak ada petugas atau penjagaan dari pihak keluarga.

Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo Digeledah

Tim penyidik Kejati juga lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo pada pukul 09.00 Wita.

Dimana satu per satu ruangan diperiksa secara teliti.

Tim kejaksaan menyisir dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan kegiatan perjalanan dinas yang menjadi objek penyidikan.

Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.

Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.

Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved