Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Acara Pernikahan Ricuh, Pengantin Pria Sampai Kabur Usai Tahu Calon Istri Sudah Janda 3 Kali

Dalam video yang beredar, terlihat suasana memanas antara dua keluarga. Adu mulut hingga aksi saling dorong tak terhindarkan.

Editor: Indry Panigoro
Meta AI WhatsApp
KACAU: Ilustrasi pernikahan kacau, foto dibuat Meta AI WhatsApp Rabu 25 Juni 2025. Acara yang digelar di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025), mendadak ricuh setelah fakta mengejutkan terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernikahan di Dusun Sangkor, Lombok Tengah, berakhir ricuh setelah pengantin pria, Rodi Handika, mengetahui bahwa calon istrinya, Nurdiana, telah tiga kali menikah sebelumnya.

Keluarga Rodi merasa tertipu karena Nurdiana sebelumnya mengaku masih gadis.

Kericuhan terjadi saat tradisi Nyongkolan berlangsung, dengan adu mulut dan saling dorong antara kedua keluarga.

Rodi dan keluarganya kabur meninggalkan lokasi dan kini menuntut ganti rugi atas biaya pernikahan yang telah dikeluarkan.

Dilaporkan Tribun Lombok, Tradisi Nyongkolan yang seharusnya menjadi simbol kebahagiaan justru berubah menjadi ajang kericuhan.

Acara yang digelar di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025), mendadak ricuh setelah fakta soal pengantin wanita terungkap.

Dalam video yang beredar, terlihat suasana memanas antara dua keluarga. Adu mulut hingga aksi saling dorong tak terhindarkan.

Mahar Fantastis dan Tuntutan Ganti Rugi

Rodi diketahui telah memberikan mahar berupa 20 gram emas dan uang pisuke sebesar Rp 60 juta kepada Nurdiana.

Jumlah tersebut disebut tidak bisa ditawar sejak awal, yang membuat pihak keluarga pria semakin kecewa setelah mengetahui status mempelai wanita.

Kepala Desa Bakan, Jefry Ananta, menyebut keluarga pria kini menuntut pengembalian seluruh biaya pernikahan, termasuk akad, resepsi, dan prosesi Nyongkolan.

“Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan setengahnya kalau memang hubungan ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar Jefry seperti SURYA.co.id kutip dari Tribun Lombok.

Ia juga menyayangkan mengapa informasi penting seperti status pernikahan tidak disampaikan sejak awal.

Peran Kadus dan Prosedur Administratif Dipertanyakan

Jefry mengaku heran bagaimana informasi status pernikahan bisa luput dari perhatian, padahal ada tradisi Nyelabar dan proses administrasi seperti pembuatan NA (surat pengantar nikah).

“NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa. Tapi saya tidak tandatangan itu. Yang tandatangan adalah sekdes,” jelasnya.

Baca juga: Gencatan Senjata Iran dan Israel Diprediksi Berimbas ke Rusia, Ini 5 Skenario yang Bakal Terjadi

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved