Kasus Pembunuhan
Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji
Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia akhirnya menemui titik hukum.
Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya.
Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.
“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.
Pasal pembunuhan
Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan.
Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.
Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Sosok Yunus, Pelaku Pembunuhan Seorang Siswi Anggota Paskibra, Punya Istri yang Sedang Hamil |
![]() |
---|
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Untuk Menagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri padahal Baru 10 Hari Melahirkan, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan di TTS NTT, Seorang Ayah Tega Bunuh Dua Putrinya, Sang Istri Selamat |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Wakil Kepala Sekolah, Pelakunya Suami Sendiri, Jasad Ditemukan Anak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.