Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ambulans Keadaan Kosong dan Tak Bawa Pasien Apakah Punya Hak Prioritas? Berikut Aturannya

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ambulans, baik berisi maupun kosong, tetap menjadi kendaraan prioritas, selama berada dalam misi medis.

Istimewa/HO
PRIORITAS - Ambulans Keadaan Kosong dan Tak Bawa Pasien Apakah Punya Hak Prioritas? Berikut Aturannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih banyak anggapan bahwa ambulans tanpa pasien atau dalam keadaan kosong tidak berhak mendapat prioritas di jalan. 

Bahkan, sebagian masyarakat menilai ambulans kosong tak seharusnya menyalakan sirene, apalagi saat kondisi lalu lintas macet.

Padahal, ambulans kosong kerap sedang dalam perjalanan menjemput pasien dalam kondisi darurat, dan tetap membutuhkan akses cepat untuk menyelamatkan nyawa.

Baca juga: BSU 2025 Sudah Cair, Ini Tanda-tanda Dana Sudah Masuk Rekening Pekerja dan Honorer

Belakangan ini, kesalahpahaman soal hal ini sempat memicu insiden serius, salah satunya pengrusakan sebuah ambulans yang sedang menuju lokasi penjemputan pasien.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ambulans, baik berisi maupun kosong, tetap menjadi kendaraan prioritas, selama berada dalam misi medis.

Edukasi tentang hal ini harus terus disampaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Alasannya karena ambulans dianggap kosong dan tetap menyalakan sirene saat demo truk ODOL di Karanganyar, Kamis (19/6/2025).

Lantas, benarkah ambulans kosong tidak memiliki hak prioritas di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan masyarakat harus paham kondisi ketika ambulans di jalanan artinya sedang bertugas.

“Tidak ada namanya ambulans jalan-jalan tanpa tujuan, jika mereka keluar kandang maka pasti ada keperluan yang penting, berkaitan dengan pasien atau orang sakit,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Maka dari, baik ambulans kosong atau ada pasien, sudah sepatutnya mendapatkan prioritas di jalan. Meski kosong, masih ada potensi ambulans dalam tugas menjemput pasien dan sebagainya.

“Masyarakat harus paham, ambulans yang isi berarti ada pasien, harus dibawa segera, dan jika kosong pasti dalam tugas menjemput pasien, jadi jangan pernah berpikir sempit untuk mencari-cari kesalahan,” ucap Sony.

Masyarakat tetap harus memberikan hak prioritas pada ambulans ketika mereka menyalakan sirene di jalan, apapun kondisinya.

“Jumlah ambulans yang beredak itu sedikit, tidak ada ruginya memberi ruang untuk mereka melintas duluan, terlebih diiringi dengan suara sirene,” ucap Sony.

Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka dari itu mereka memiliki hak penuh untuk mendapatkan prioritas di jalan.

“Jangan coba-coba menghalang-halangi atau kalian akan dikenakan pasal 287 berupa denda atau kurungan. Jika kurungan atau denda tidak membuat jera, maka kalian sedang memupuk budaya buruk bagi diri sendiri,” ucap Sony.

Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved