Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penggelapan

Dipolisikan Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kepala BPN Sulut Erry Pasoreh

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan jenis Toyota Alphard yang disebut-sebut milik Jimmy Li Polandos.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Gryfid Talumedun
HO
Kuasa hukum Kepala BPN Sulut Deymer Malonda saat berada di Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Deymer Malonda angkat bicara terkait kasus yang menyeret nama kliennya Erry Juliani Pasoreh dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan di Polda Sulut.

Erry Juliani Pasoreh adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara.

Erry Pasoreh dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan jenis Toyota Alphard yang disebut-sebut milik Jimmy Li Polandos.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VI/2025/SPKT/POLDA SULUT. 

Baca juga: Daftar 23 Warga Sulut yang Berhasil Dicegat di Bandara Sam Ratulangi Manado, Diduga Jadi Korban TPPO

Deymer Malonda yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Erry Pasoreh membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

Dia menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.

Deymer Malonda menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dan Jimmy Li bermula pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran kawasan Mega Mas, Manado.

Sejak saat itu, keduanya intens berkomunikasi.

"Hingga pada 4–10 Maret 2025, Jimmy Li mulai menawarkan peluang investasi kepada klien kami," jelasnya dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Sabtu (21/6/2025) malam.

Kata dia, Jimmy Li kemudian membujuk Erry Pasoreh untuk memberikan dana sebesar Rp2 miliar dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar. 

Alasannya, Jimmy sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project dengan meyakinkan Erry Pasoreh bahwa Jimmy akan menerima suntikan dana dari luar negeri.

Menurutnya, kliennya mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp1,7 miliar.

Lalu ia menyerahkan dana secara langsung sebesar Rp1,5 M dan transfer sebesar Rp 200 juta melalui rekening atas nama David Li, putra Jimmy Li.  

Adapun sebagai bentuk tanggung jawab, pada 22 Maret 2025 Jimmy menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada Erry Pasoreh sebagai jaminan atas uang Rp 1,7 milliar tersebut.

Seiring waktu berjalan, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved