BPJS Kesehatan
21 Jenis Penyakit dan Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
PENYAKIT - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roetoe. Berikut 21 jenis penyakit dan tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
(tribun manado/fernando Lumowa)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BPJS Kesehatan
Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Layani 278 Juta Peserta Warga Indonesia, Wujudkan Pemerataan Layanan hingga Pedalaman |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di BPJS Tondano, Independen dan Berperan Strategis |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Kemenag Sulut Perkuat Kerja Sama untuk Kepesertaan JKN Calon Jemaah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.