Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

PMII Bolmong Kecam Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar 23 Maret Kotamobagu

“Praktik jual beli lapak dagang di Pasar 23 Maret adalah bentuk nyata komersialisasi ruang hidup rakyat kecil,” kata Irham, Selasa (17/6/2025).

Tribunmanado.com/HO
PMII BOLMONG - Ketua PMII Bolmong Irham Sengkey. Ia mengecam dugaan praktik jual beli lapak di Pasar 23 Maret Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU – Praktik jual beli lapak dagang yang diduga terjadi di Pasar Tradisional 23 Maret Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) menilai praktik ini sebagai bentuk nyata komersialisasi ruang hidup rakyat kecil.

Ketua PMII Bolmong Irham Sengkey menyebut bahwa pasar seharusnya menjadi ruang ekonomi kerakyatan, bukan ladang bisnis bagi segelintir pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan pedagang kecil.

“Praktik jual beli lapak dagang di Pasar 23 Maret adalah bentuk nyata komersialisasi ruang hidup rakyat kecil,” kata Irham, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi atau pelanggaran aturan, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang telah dibiarkan tumbuh dan mengakar.

HARGA BAPOK - Penjual bapok di Pasar 23 Maret Kotamobagu Sulawesi Utara saat diwawancarai Jumat (4/4/2025). Harga rica mulai turun.
HARGA BAPOK - Penjual bapok di Pasar 23 Maret Kotamobagu Sulawesi Utara saat diwawancarai Jumat (4/4/2025). Harga rica mulai turun. (Diki Gobel/Tribun Manado)

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bentuk ketidakadilan struktural yang dibiarkan tumbuh subur,” ucapnya.

PMII Bolmong menolak keras terhadap praktik jual beli lapak secara ilegal dan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.

“PMII Bolmong menolak keras praktik ini dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan transaksi ilegal tersebut, melakukan audit kepemilikan lapak, dan mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang ekonomi rakyat, bukan milik pemodal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan pihaknya siap menindak jika ada bukti yang jelas atas transaksi jual beli lapak.

“Kalau sekarang kita belum dapat info. Tapi kalau ada yang bisa tunjukkan bukti, kita akan tindak,” kata Ariono.

Baca juga: Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Segera Buka Pendaftaran, Kuliah Gratis Lulus Langsung Jadi CPNS

Baca juga: Aniyaya Seorang Remaja, Tim Alpha Resmob Polresta Manado Tangkap Pria Bernama Julius

Ia juga menegaskan bahwa lapak pasar hanya berstatus hak pakai sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Sanksi bagi pelanggar adalah pencabutan hak pakai serta pengalihan kepada pedagang yang benar-benar menggunakannya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved