Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar OPM

TNI Bantah Tudingan Bunuh Anggota OPM Abral Wandikbo yang Ditemukan Tewas Mengenaskan

TNI membantah tudingan terkait pembunuhan anggota OPM Abral Wandikbo yang ditemukan tewas termutilasi.

|
Editor: Frandi Piring
Dokumentasi Penerangan Kodam XVIII/Kasuari
TNI - Potret Pasukan TNI Kuasai Markas OPM KKB Papua di Maybrat, Sempat Terlibat Kontak Senjata. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tudingan yang ditujukan kepada instansi militer "Baju Loreng" terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kali ini tudingan atas tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi.

Abral disebut tewas mengenaskan dengan luka parah di wajah serta tangan terikat.

TNI lantas membantah keras adanya praktik penyiksaan yang dilakukan prajurit.

“Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu, justru yang melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM selama ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Mayjen Kristomei bahkan menduga, Abral bisa saja dibunuh oleh kelompoknya sendiri  karena bersedia memberikan informasi mengenai lokasi senjata.

“Bisa jadi Abral dibunuh OPM sendiri karena Abral mau menunjukkan di mana honai yang ada senjatanya. Lalu tudingan diarahkan ke prajurit TNI, karena yang terakhir membawa Abral sebelum melarikan diri adalah prajurit TNI," ujar dia.

Ia juga mengkritik narasi sepihak yang kerap dilemparkan oleh kelompok separatis ketika salah satu anggotanya tewas.

Menurut Mayjen Kristomei, setiap tindakan TNI selalu dijadikan alasan untuk melayangkan tudingan pelanggaran HAM, sementara aksi kekerasan OPM terhadap warga sipil jarang disorot.

“Tudingan pelanggaran HAM seperti ini selalu dilakukan oleh OPM apabila ada anggotanya yang tertembak. Sebaliknya, bila gerombolan OPM secara biadab membunuh masyarakat, maka masyarakat akan diklaim sebagai intel/mata-mata TNI," tutur Kapuspen.

Mayjen Kristomei menegaskan, proses penangkapan terhadap Abral sebelumnya berlangsung secara profesional dan terukur.

Lanjut dia lagi, Abral merupakan bagian dari Kelompok Operasi Kodap III/Ndugama OPM yang ditangkap dalam operasi penindakan oleh prajurit TNI.

Dari penangkapan itu, TNI menemukan dua pucuk senjata rakitan serta sejumlah catatan milik Abral yang identik dengan unggahan di akun media sosialnya.

“Bukti bahwa Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi, anggota Pok OPM, sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2," ungkap dia.

Mayjen Kristomei mengatakan, setelah ditangkap, Abral sempat menjalani interogasi dan bersedia menunjukkan lokasi sebuah honai di Kampung Kwit, yang disebut menyimpan dua pucuk senjata organik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved