Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar OPM

OPM Tolak Klaim Deklarasi Benny Wenda: Dia Bekerja untuk Kepentingan Kapitalis Asing

TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.

Editor: Aldi Ponge
BennyWenda.org
Foto Benny Wenda diambil dari situs miliknya, BennyWenda.org 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Klaim Ketua ULMWP Benny Wenda soal pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat ditolak Organisasi Papua Merdeka ( OPM)

OPM menolak pembentukan ' Pemerintah Sementara Papua Barat dan menyebut ULMWP gagal.

Dilansir dari VOA Indonesia, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat OPM Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya tak mengakui klaim Wenda terkait pembentukan 'Pemerintah Sementara Papua Barat'.

TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.

"Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi."

Baca juga: Pilot Ini Tuduh Istrinya Selingkuh & Pasang CCTV di Rumah, Namun Malah Rahasia Suaminya Terbongkar

Baca juga: Uya Kuya Kepergok Astrid Selingkuh dengan Wanita Cantik ini, Ayah Cinta Kuya Ngaku Sudah Lakukan ini

"Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat," kata Sebby kepada VOA melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia.

Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.

"Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua.

Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing," jelasnya.

Sementara, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan klaim Benny Wenda tersebut tak memiliki dasar.

 "Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara.

Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.

Aneh bila yang dideklarasikan adalah Pemerintah Sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," katanya dalam keterangan tertulis.

Hikmahanto menjelaskan jika pemerintah sebaiknya mengabaikan berbagai manuver yang dilakukan Benny Wenda tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved