Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus RS Tolak Perawatan Pasien

Seorang Anak Meninggal setelah Diduga Ditolak Rumah Sakit karena Gunakan Layanan BPJS Kesehatan

Seorang Anak Meninggal setelah Diduga Ditolak Rumah Sakit karena Gunakan Layanan BPJS Kesehatan

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com
MENINGGAL DUNIA - Ilustrasi Orang Meninggal. Dikabarkan seorang anak meninggal setelah diduga ditolak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam untuk mendapatkan perawatan karena gunakan layanan BPJS Kesehatan. Adik Alif Okto Karyanto, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025), setelah pulang dari rumah sakit. Kejadian di Batam Kep. Riau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025), dinihari. 

Sang anak meninggal dunia setelah diduga layanan perawatan ditolak RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Adik Alif dinyatakan meninggal dunia dua jam setelah diduga mengalami penolakan perawatan di rumah sakit itu.

Dilansir dari pewartaan Kompas.com. peristiwa ini telah viral setelah diunggah oleh pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Suprapto pada hari sebelumnya, yang kini telah dibagikan sebanyak 659 kali.

Dalam unggahannya, Suprapto menceritakan kronologi saat orang tua Alif membawa anaknya ke RSUD Batam pada Sabtu (14/6/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD), pihak rumah sakit tersebut menginformasikan bahwa mereka tidak dapat merawat Alif karena pasien tidak masuk dalam kategori darurat.

"Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit. Karena orang tuanya warga tidak mampu, jika harus bayar sendiri maka oleh orang tua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri," tulis Suprapto dalam unggahannya.

Keluarga Alif pun memutuskan untuk membawa pulang adik Alif setelah membayar semua biaya yang diminta pihak rumah sakit setelah mengalami penolakan perawatan intensif.

Namun, Alif kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (15/6/2025) dinihari.

"Tapi nahas sampai di rumah ananda pukul 04.30 mengembuskan napas terakhir," tambahnya.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan yang dilayangkan tersebut terkait penolakan perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Sri menjelaskan bahwa pihak rumah sakit selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

"Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen," ujar Sri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025), dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6).

Ia menambahkan, setibanya di rumah sakit, kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS.

Setelah hampir empat jam diobservasi, kondisi pasien tetap stabil dan akhirnya dipulangkan dengan rekomendasi untuk rawat jalan.

"Jadi kami sudah melayani. Bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan," tegasnya.

Kasus ini lantas menyoroti pentingnya akses dan pemahaman terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat.

Terutama bagi mereka yang tergabung dalam program BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.com)

-

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved