Berita Viral
Viral Wanita Temukan Kamera Mini di Kain Pel Kamar Mandi Kantor Satpol PP, Diduga Sengaja Dipasang
Terlihat seorang wanita yang berada di kamar mandi menemukan minicam atau kamera kecil tersebut terselip di sebuah kain pel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video berdurasi 35 detik yang memperlihatkan ada minicam atau kamera kecil terselip di sebuah kain pel.
Kejadiannya terjadi Kantor Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan.
Yang menemukan adanya minicam terselip di kain pel itu yakni pegawai wanita.
Ia menemukan inicam tersebut yang diduga sengaja dipasang oleh oknum.
Sontak kabar adanya minicam di kain yang ada kamar mandi Kantor Satpol PP dan Damkar Banyuasin itu langsung viral dan jadi sorotan publik.
Belum diketahui siapa pelaku yang memasang minicam tersebut di dalam kamar mandi.
Dalam video berdurasi 35 detik yang beredar, terlihat seorang wanita yang berada di kamar mandi menemukan minicam atau kamera kecil tersebut terselip di sebuah kain pel.
Kain pel itu tergantung di dalam kamar mandi.
Pihak Satpol PP memastikan kejadian tersebut benar, ada seseorang yang sengaja memasang kamera untuk merekam aktivitas di dalam kamar mandi kantor Pol PP Banyuasin.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin, Alamsyah ketika dikonfirmasi menjelaskan ada pegawai yang menemukan minicam terpasang di balik kain pel.
"Itu kejadiannya tanggal 12 lalu, ketika pegawai baru masuk ke kamar mandi" kata Alamsyah, Sabtu (14/6/2025).
"Curiga, melihat ada benda di balik kain pel, saat dilihat mereka menyatakan bila itu CCTV" imbuhnya.
"Tetapi kami jelaskan, itu bukan CCTV melainkan minicam," lanjut Alamsyah.
Menurut Alamsyah, tidak ada CCTV yang dipasang di dalam kamar mandi kantor Pol PP Banyuasin.
Barang yang ditemukan di balik kain pel di dalam kamar mandi, merupakan minicam yang diduga sengaja dipasang seseorang.
"Barangnya sudah diamankan," kata Alamsyah.
Penyelidikan internal kini dilakukan untuk mengetahui pelaku yang memasang minicam di kain pel.
Alamsyah, sangat menyayangkan adanya temuan minicam itu sebab membuat nama instansinya tercoreng.
"Ini tindakan oknum yang tidak pantas. Saat ini, barang bukti sudah diamankan dan kami sedang melakukan penyelidikan," kata Alamsyah.
Selain mengamankan barang bukti berupa minicam, pihaknya juga masih berupaya untuk membuka isi rekaman di benda tersebut.
Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti dan kemungkinan ada wajah pelaku ketika akan memasang minicam.
"Ini kami kami pastinya ulah oknum. Sekarang masih dilakukan penyelidikan, bila sudah ketahuan siapa pelakunya, pasti tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku," ungkapnya.
Menurut Alamsyah, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo Banyuasin untuk melacak dan membuka minicam yang dipasang pelaku.
Kini, Alamsyah masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap minicam tersebut dan juga menunggu hasil penyelidikan tim internal yang sudah dibentuk.
Kasus Serupa di Bandung
Kasus di atas bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan remaja berinisial SADP (18) sebagai tersangka kasus pornografi.
Tersangka terbukti memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan seorang perempuan.
Perempuan itu mendapati adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan di salah satu vila Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 20 Mei 2025.
Kamera tersembunyi itu tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakan di atas rak kamar mandi.
Salah satu korban yang curiga, bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik tersangka, dan menemukan video aktivitas para korban di kamar mandi.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel, dua unit device kamera, lima batere device kamera.
"Serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana." ujar Hendra dalam ketetangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Hendra mengatakan, rekaman itu disimpan untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan sex.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tuturnya.
Hendra mengatakan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak," pungkasnya.
Pelaku tidak hanya memasang kamera di toilet vila tapi juga sempat memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah Kota Bandung, pada Desember 2024.
Akibat tersangka melakukan tindakan serupa di dua wilayah hukum yang berbeda, maka Polrestabes Bandung melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
(TribunSumsel.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Sosok Warseno, Suami Rela Robohkan Rumahnya Sendiri Usai Pergoki Istri Selingkuh: Kembali Jadi Tanah |
|
|---|
| Suami Nekat Robohkan Rumah, Gara-gara Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Temannya |
|
|---|
| Baru Terungkap Fakta Mengejutkan Soal Melda Safitri, Ternyata 2 Hal Ini yang Bikin JS Menceraikannya |
|
|---|
| Sosok Randika Alzatria, Pria yang Viral Meninggal Kelaparan saat Merantau, Ternyata Anak Broken Home |
|
|---|
| Viral Istri Kepala Desa sekaligus Bos Tambang Pamer Uang Banyak, Sebut Ingin Beli Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/minicam-atau-kamera-kecil-ditemukan-di-balik-kain-pel-di-kamar-mandi-kantor-Satpol-PP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.