Kasus PT Timah
Hasil Sidang Vonis Hendry Lie Terdakwa Korupsi di PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Editor:
Alpen Martinus
Tribunnews.com
VONIS: Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi PT Timah. Divonis 14 tahun penjara
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.