Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PT Timah

Hasil Sidang Vonis Hendry Lie Terdakwa Korupsi di PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
VONIS: Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi PT Timah. Divonis 14 tahun penjara 

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved