Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Gibran Rakabuming

Fufufafa Jika Terbukti Milik Gibran, Mahfud MD Sebut Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews
USULAN PEMAKZULAN - Dalam foto: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan). Mahfud MD ungkit soal akun Fufufafa jika benar milik Gibran bisa jadi alasan kuat pemakzulan Wakil Presiden RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui terkait rencana pemakzulan Wakil Presiden RI yakni Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.

Hal ini menjadi perhatian hingga mandapat tanggapan dari pengamat politik hingga mantan Menkopolhukam.

Ya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal akun Kaskus dengan nama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, jika akun Fufufa benar terbukti berkaitan dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, kata Mahfud MD, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.

Syarat Pemakzulan

Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.

"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.

"Kemudian kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir. Jadi di situ aja," tambahnya.

"Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah," lanjutnya.

"Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo," katanya.

"Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga," ujarnya.

Di MK Butuh Tiga Bulan

Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

"Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud MD.

"[Jika diputuskan salah] kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga," tambahnya.

"Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju," paparnya.

Dibuat Tidak Mudah

Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

"Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah. Harus kuat sistem presiden dan wapres Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," tandas Mahfud MD.

Tanggapan Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti isu akun Kaskus Fufufafa di tengah desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Mulanya, Rocky Gerung menyebut bahwa isu akun Fufufafa bakal tetap bergaung di tengah masyarakat meski nanti bisa dihentikan di DPR.

Sebab, isu tersebut berkenaan dengan konsep noblesse oblige, pepatah Prancis yang artinya, siapa pun yang mengemban jabatan atau status mulia atau luhur, wajib menunjukkan sikap dan perilaku yang mulia pula.

"Setiap kali kita buka social media, isu ini ada di situ terus dihentikan di DPR. Isu ini ada di situ terus. Kenapa begitu?" papar Rocky Gerung.

"Karena dia sudah jadi momentum, tinggal diwujudkan jadi monumen, satu langkah aja. Keburukan, dia dihitung di dalam konsep noblesse oblige," lanjutnya. 

"Presiden noblesse oblige, ketua mahkamah konstitusi noblesse oblige, wakil [presiden] noblesse oblige. Artinya dia tidak boleh menyembunyikan satu perbuatan tercela," jelas akademisi kelahiran Manado, Sulawesi Utara 20 Januari 1959 itu.

Selanjutnya, mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI) ini menerangkan, persoalan Fufufafa juga tidak berkaitan dengan kapan atau di mana terjadinya.

Sehingga, bakal terus dibicarakan karena berkaitan dengan masalah etika seseorang yang menempati jabatan penting.

"Jadi, kalau baru ditemukan sekarang kalau yang kemarin dia lakukan tempus delicti-nya, lokus delicti, enggak berlaku prinsip itu di dalam kondisi noblesse oblige, nobility kemuliaan. Orang mulia itu enggak boleh berbohong. Jadi itu prinsipnya," kata Rocky.

"Kenapa? Itu sama aja dengan ya itu barang lama? Iya tapi itu bukti baru tentang hal yang lama. Prinsip novum juga begitu," tambahnya.

Rocky Gerung menyebut, jika kasus Fufufafa yang diduga kuat milik Gibran terungkap lebih awal, maka anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tidak diterima di pendaftaran Calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Bahkan, menurut Rocky Gerung, meskipun akun Fufufafa baru terungkap belakangan ini, itu bisa berarti kebohongan berlapis.

"Seandainya diketahui ketika pendaftaran bahwa itu adalah Fufufafa, pasti tidak diterima pendaftaran itu," ujar Rocky.

'"Iya. Tapi waktu itu kan enggak diketahui baru sekarang.' Loh, justru kalau sekarang maka kebohongannya berlapis. Begitu cara melihat kondisionalitasnya itu," tandasnya.

(Sumber Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved