Pemprov Sulut
Ferry Liando Ungkap 3 Langkah Penting yang Perlu Dilakukan Pemerintah YSK - Victor
Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan kegiatan Gubernur di enam bulan pertama pemerintahan memerlukan konsolidasi, adaptasi dan koordinasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah dilantik sebagai Gubernur dan wakil Gubernur namun Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay tetap harus menunggu penetapan perda RPJMD sebagai legalitas kebijakan sebelum melaksanakan program.
Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan kegiatan Gubernur di enam bulan pertama pemerintahan memerlukan konsolidasi, adaptasi dan koordinasi.
"Tiga tugas ini sudah sementara dilakukan oleh keduanya sejak pelantikan karena 3 hal ini menjadi pondasi sebagai modal dalam mewujudkan visi dan misinya kedepan," jelasnya.
Baginya Gubernur tetap membutuhkan legalitas kebijakan dalam melaksanakan kebijakan strategis di daerah pasca dilantik.
Meski telah dilantik dan sah sebagai kepala daerah namun tidak dengan serta merta apa yang menjadi janji-janji politik atau visi misinya saat kampanye harus segera di eksekusi pasca pelantikan.
"Untuk melaksanakan janji-janji politiknya, keduanya masih memerlukan legalitas kebijakan dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) tentang RPJMD," jelasnya.
Lanjutnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Proses penyusunan hingga penetapan Perda RPJMD di DPRD membutuhkan waktupaling lambat 6 bulan sejak dilantik.
"Perda RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahunan atau RKPD dan rencana kerja anggaran (RKA) yang kemudian ditetapkan menjadi APBD yang merupakan produk politik bersama dengan DPRD.
Inilah yang disebut dengan legalitas kebijakan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan visi dan misi pemerintahan daerah," jelasnya
Menurutnya, sambil menunggu penetapanan Perda RPJMD maka yang bisa dilakukan kepala daerah adalah Pertama adaptasi wilayah.
Gubernur perlu mengenal lebih dekat wilayah yang dipimpinnya. Hal ini penting untuk mengetahui karakteristik dan kebutuhan yang paling prioritas di masyarakat.
"Tidak semua kebutuhan masyarakat harus ditangani, karena terbatasanya anggaran, waktu dan sumber daya manusia. Maka penting untuk menentukan prioritas program. Sehingga aktivitas gubernur dan wakil gubernur rutin hadir dan berkumpul dalam kegiatan-kegiatan seremonial kemasyarakatan merupakan hal yang wajar," jelasnya
Kedua, Karena forum itu yang bersangkutan akan lebih mengenal karakter dan kebutuhan masyarakatnya.
"Forum pertemuan dengan masyarakat dapat juga dimanfaatkan untuk menjelasakan kebijakan-kebijakan apa yang akan ia lakukan dalam kepemimpinannya. Hal ini juga penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu mewujudkan program-program pemerintah," jelasnya.
Menurutnya bagi siapapun yang menjadi pemimpin, maka langkah pertama yang dilakukan adalah proses adaptasi lingkungan kerja.
Pemimpin harus mengetahui kemampuan dan komitmen aparat birokrasinya.
"Dia harus merekrut aparat-aparat potensial untuk mendukung komitmennya dalam mewujudkan visi dan misinya dan menempatkan pejabat yang tepat pada jabatan yang tepat," jelasnya.
Ketiga, koordinasi mitra kerja.
Untuk membangun daerah maka hal yang penting untuk dilakukan diawal pemerintahan adalah kolaborasi.
Pemerintah daerah harus bersinergi dengan pemerintah pusat karena sebagian besar kebijakan anggaran diputuskan dan masih dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
"Menelusuri peluang-peluang yang bisa dikerjasamakan untuk kepentingan daerah. Pemerintah daerah juga memerlukan kolabiorasi dengan dunia swasta untuk menunjang infrastrukur dan pendapatan daerah," jelasnya
Ditingkat lokal, sinergitas dengan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota wajib diklakukan diawal kepemimpinan pemerintahan yang baru. DPRD merupakan unsur Lembaga Pemerintahan Daerah dan memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah, membahas Rencana anggaran serta mengawaji jalannya pemerintahan.
Sehingga memerlukan visi bersama dalam mewjudukan kesejahteraan masyarakat. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka gubenrur perlu membangun koordinasi bersama pemerintah kota dan kabupaten.
"Ada kebijakan yang perlu dilakukan secara terpadu dan koordinasi, hal ini untuk mencegah adanya ego sektoral antar tingkatan pemerintahan di daerah," jelasnya.
Kata dia tiga langkah diatas sepertinya sudah sedang diupayakan bapak gubernur saat ini. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemprov Sulut Minta Warga Talaud Hindari Aktivitas di Pesisir Pantai, Tidak Panik Namun Waspada |
![]() |
---|
Alat Ukur Milik Abdul Rahman yang Terbakar di KM Barcelona Diganti Baru Gubernur Sulut YSK |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Terima 4 Mahasiswa yang Bakal Menyanyi di Istana Negara 17 Agustus 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Sidak Eks Gedung Dewan di Sario, Siapkan Jadi Kantor BUMD, KONI dan Markas Cabor |
![]() |
---|
YSK Beri Dana Pribadi Bagi KORMI Sulawesi Utara untuk Berlaga di Ajang FORNAS VIII di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.