Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Ferry Liando Ungkap 3 Langkah Penting yang Perlu Dilakukan Pemerintah YSK - Victor

Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan kegiatan Gubernur di enam bulan pertama pemerintahan memerlukan konsolidasi, adaptasi dan koordinasi. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
HO
PEMERINYTAH - Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando. Ia ungkap 3 langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah YSK - Victor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah dilantik sebagai Gubernur dan wakil Gubernur namun Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay tetap harus menunggu penetapan perda RPJMD sebagai legalitas kebijakan sebelum melaksanakan program.

Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan kegiatan Gubernur di enam bulan pertama pemerintahan memerlukan konsolidasi, adaptasi dan koordinasi. 

"Tiga tugas ini sudah sementara dilakukan oleh keduanya sejak pelantikan karena 3 hal ini menjadi pondasi sebagai modal dalam mewujudkan visi dan misinya kedepan," jelasnya.

Baginya Gubernur tetap membutuhkan legalitas kebijakan dalam melaksanakan kebijakan strategis di daerah pasca dilantik. 

Meski telah dilantik dan sah sebagai kepala daerah namun tidak dengan serta merta apa yang menjadi janji-janji politik atau visi misinya saat kampanye harus segera di eksekusi pasca pelantikan. 

"Untuk melaksanakan janji-janji politiknya, keduanya masih memerlukan legalitas kebijakan dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) tentang RPJMD," jelasnya.

Lanjutnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. 

Proses penyusunan hingga penetapan Perda RPJMD di DPRD membutuhkan waktupaling lambat 6 bulan sejak dilantik. 

"Perda RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahunan atau RKPD dan rencana kerja anggaran (RKA) yang kemudian ditetapkan menjadi APBD yang merupakan produk politik bersama dengan DPRD. 

Inilah yang disebut dengan legalitas kebijakan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan visi dan misi pemerintahan daerah," jelasnya

Menurutnya, sambil menunggu penetapanan Perda RPJMD maka yang bisa dilakukan kepala daerah adalah Pertama adaptasi wilayah. 

Gubernur perlu mengenal lebih dekat wilayah yang dipimpinnya. Hal ini penting untuk mengetahui karakteristik dan kebutuhan yang paling prioritas di masyarakat. 

"Tidak semua kebutuhan masyarakat harus ditangani, karena terbatasanya anggaran, waktu dan sumber daya manusia. Maka penting untuk menentukan prioritas program. Sehingga aktivitas gubernur dan wakil gubernur rutin hadir dan berkumpul dalam kegiatan-kegiatan seremonial kemasyarakatan merupakan hal yang wajar," jelasnya

Kedua, Karena forum itu yang bersangkutan akan lebih mengenal karakter dan kebutuhan masyarakatnya. 

"Forum pertemuan dengan masyarakat dapat juga dimanfaatkan untuk menjelasakan kebijakan-kebijakan apa yang akan ia lakukan dalam kepemimpinannya. Hal ini juga penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu mewujudkan program-program pemerintah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved