Pemprov Sulut
Ferry Liando Ungkap 3 Langkah Penting yang Perlu Dilakukan Pemerintah YSK - Victor
Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan kegiatan Gubernur di enam bulan pertama pemerintahan memerlukan konsolidasi, adaptasi dan koordinasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah dilantik sebagai Gubernur dan wakil Gubernur namun Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay tetap harus menunggu penetapan perda RPJMD sebagai legalitas kebijakan sebelum melaksanakan program.
Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan kegiatan Gubernur di enam bulan pertama pemerintahan memerlukan konsolidasi, adaptasi dan koordinasi.
"Tiga tugas ini sudah sementara dilakukan oleh keduanya sejak pelantikan karena 3 hal ini menjadi pondasi sebagai modal dalam mewujudkan visi dan misinya kedepan," jelasnya.
Baginya Gubernur tetap membutuhkan legalitas kebijakan dalam melaksanakan kebijakan strategis di daerah pasca dilantik.
Meski telah dilantik dan sah sebagai kepala daerah namun tidak dengan serta merta apa yang menjadi janji-janji politik atau visi misinya saat kampanye harus segera di eksekusi pasca pelantikan.
"Untuk melaksanakan janji-janji politiknya, keduanya masih memerlukan legalitas kebijakan dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) tentang RPJMD," jelasnya.
Lanjutnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Proses penyusunan hingga penetapan Perda RPJMD di DPRD membutuhkan waktupaling lambat 6 bulan sejak dilantik.
"Perda RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahunan atau RKPD dan rencana kerja anggaran (RKA) yang kemudian ditetapkan menjadi APBD yang merupakan produk politik bersama dengan DPRD.
Inilah yang disebut dengan legalitas kebijakan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan visi dan misi pemerintahan daerah," jelasnya
Menurutnya, sambil menunggu penetapanan Perda RPJMD maka yang bisa dilakukan kepala daerah adalah Pertama adaptasi wilayah.
Gubernur perlu mengenal lebih dekat wilayah yang dipimpinnya. Hal ini penting untuk mengetahui karakteristik dan kebutuhan yang paling prioritas di masyarakat.
"Tidak semua kebutuhan masyarakat harus ditangani, karena terbatasanya anggaran, waktu dan sumber daya manusia. Maka penting untuk menentukan prioritas program. Sehingga aktivitas gubernur dan wakil gubernur rutin hadir dan berkumpul dalam kegiatan-kegiatan seremonial kemasyarakatan merupakan hal yang wajar," jelasnya
Kedua, Karena forum itu yang bersangkutan akan lebih mengenal karakter dan kebutuhan masyarakatnya.
"Forum pertemuan dengan masyarakat dapat juga dimanfaatkan untuk menjelasakan kebijakan-kebijakan apa yang akan ia lakukan dalam kepemimpinannya. Hal ini juga penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu mewujudkan program-program pemerintah," jelasnya.
Pemprov Sulut Minta Warga Talaud Hindari Aktivitas di Pesisir Pantai, Tidak Panik Namun Waspada |
![]() |
---|
Alat Ukur Milik Abdul Rahman yang Terbakar di KM Barcelona Diganti Baru Gubernur Sulut YSK |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Terima 4 Mahasiswa yang Bakal Menyanyi di Istana Negara 17 Agustus 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Sidak Eks Gedung Dewan di Sario, Siapkan Jadi Kantor BUMD, KONI dan Markas Cabor |
![]() |
---|
YSK Beri Dana Pribadi Bagi KORMI Sulawesi Utara untuk Berlaga di Ajang FORNAS VIII di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.