Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Minta Dibebaskan, Bantah Suap Hakim

Meirizka menegaskan bahwa ia tidak pernah menyepakati atau menyuruh Lisa Rachmat untuk menalangi biaya apapun, terutama jika berkaitan dengan suap.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Medan
IBU RONALD TANNUR -- Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur mengaku tidak pernah terlibat dalam upaya menyuap hakim yang menangani perkara anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Meirizka Widjaja.

Meirizka Widjaja ikut jadi sorotan usai kasus Ronald Tannur ramai dibicarakan publik.

Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Nama Ronald Tannur kembali mencuat setelah terbukti adanya kasus suap kepada hakim untuk mendapatkan vonis bebas.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka di balik penyuapan hakim dari kasus yang menimpa anaknya.

Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur yang merupakan politisi asal Nusa Tenggara Timur dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Meirizka pernah menempuh pendidikan di SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Ia dan Edward memiliki tiga orang anak.

Sosoknya banyak dikenal masyarakat NTT, karena istri dari politisi dan pengusaha yang berasal dari daerah setempat.

Ia kerap memamerkan momen-momen kebersamaan keluarganya di akun media sosial miliknya, tetapi kini semua akun sudah dikunci.

Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur mengaku tidak pernah terlibat dalam upaya menyuap hakim yang menangani perkara anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meirizka menyatakan, satu-satunya pembayaran yang pernah ia lakukan adalah angsuran kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat, tanpa adanya kesepakatan untuk membiayai hal lain di luar jasa hukum.

“Selain dari uang Rp 1,5 miliar yang saya angsur kepada Lisa Rachmat, saya tidak pernah melakukan pembayaran apapun lagi,” kata Meirizka saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang kasus suap hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Meirizka juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menyepakati atau menyuruh Lisa Rachmat untuk menalangi biaya apapun, terutama jika berkaitan dengan praktik suap kepada hakim.

“Saya juga tidak pernah bersepakat dengan Lisa untuk menalangi biaya lain, apalagi terkait upaya penyuapan hakim,” ucap dia.

Menurut Meirizka, seluruh pembayaran untuk jasa hukum dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan secara transparan melalui dokumen perbankan yang telah diserahkan kepada penyidik.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved