Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Palembang

Nasib Oknum TNI yang Tembak Tiga Polisi Hingga Tewas di Lampung, Terancam Hukuman Mati

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

|
Editor: Alpen Martinus
Istimewa
TEMBAK: Ilustrasi penembakan. Nasib oknum TNI yang tembak tiga polisi di Lampung hingga tewas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Lampung hampir sampai pada puncaknya.

Sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (11/6/2025).

Agenda sidang perdana para terdakwa mendengarkan sidang dakwaan dari oditur militer.

Baca juga: Berita Heboh Sulawesi Utara Sepekan: Pembunuhan di Bolmong, Siswa Dianiaya Puluhan Pelajar di Manado

Kopda Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap  tiga anggota polisi di Lampung.

Rupanya pembunuhan terjadi terkait masalah pejudian.

Selain itu terdakwa juga menggunakan senjata ilegal.

Dakwaan tersebut dibacakan oditur militer Letkol CKM D Butar Butar.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan Kopda Bazarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.

Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.

Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal.

Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam.

“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung,” ungkap Letkol CKM D Butar Butar.

Kopda Bazarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved