Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lakukan Hal Terlarang terhadap Anak Sendiri, Nelayan Asal Minut Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Polresta Manado berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
DITANGKAP - Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam press release kasus rudapaksa anak sendiri, Rabu (11/6/2025). Pelalu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. 

TRIBUNKANADO.CO.ID- Polresta Manado berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Mirisnya pelakunya adalah ayah sendiri seorang nelayan asal Minut berumur 39 tahun

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam press release menyebut bahwa modus operandi pelaku adalah memberikan minuman manis yang diduga mengandung bahan penenang agar korban tertidur.

Begitu meminum itu, korban mengantuk dan tidur di kamarnya.

Ketika bangun, korban merasa kepalanya sakit bak dihantam palu. 

Tiba-tiba datang pelaku yang menyumpal mulut korban dan memperkosanya.

Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa itu pada ibunya.

Namun pada akhirnya, sang ibu mengetahui peristiwa itu dan melapor ke Polresta Manado.

Begitu tahu dilaporkan, pelaku kabur ke hutan di Minut.

Tapi masyarakat setempat menangkapnya.

Lantas pelaku dijemput aparat Polresta Manado.

Penangkapan JP berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah warga setempat melaporkan bahwa pelaku berusaha melarikan diri ke hutan. 

"Anggota Polsek Likupang dan Polresta Manado kemudian menangkap dan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Muhammad, Rabu (11/6/2025).

Muhammad memastikan bahwa korban akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dirinya mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat segera melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

"Demi memberikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved