Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawei Utara

Kronologi Nelayan Asal Minut Tega Lakukan Hal Terlarang ke Anaknya: Korban Dikasi Minuman & Terlelap

Kasus ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
META AI
DITANGKAP - Ilustrasi seorang nelayan ditangkap oleh polisi. Gambar diabuat oleh Meta AI pada Rabu (11/6/2025). Seorang nelayan asal Minahasa Utara ditangkap polisi lantaran tega merudapaksa anaknya sendiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggegerkan warga.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah seorang ayah kandung yang juga seorang nelayan asal Minahasa Utara (Minut), berusia 39 tahun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral, yang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, modus yang digunakan pelaku cukup licik.

Pelaku memberikan minuman manis yang diduga mengandung bahan penenang untuk membuat korban, anak kandungnya, tertidur lelap.

“Begitu meminum itu, korban mengantuk dan tak sadarkan diri,” ujar AKP Muhammad dalam keterangan pers.

Namun, kejadian tragis itu semakin mencuat ketika korban terbangun dan merasakan sakit kepala yang luar biasa.

“Korban merasa kepalanya sakit bak dihantam palu,” kata Muhammad, menggambarkan kondisi korban.

Saat itulah pelaku datang, menyumpal mulut korban, dan melakukan tindakan bejat itu.

Pelaku mengancam korban akan dibunuh jika dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Meski demikian, sang ibu akhirnya mengetahui peristiwa tersebut dan segera melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.

Setelah mengetahui bahwa perbuatannya dilaporkan, pelaku yang ketakutan melarikan diri ke hutan di daerah Minut.

Namun, berkat informasi dari warga setempat, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap.

Penangkapan JP terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah masyarakat melaporkan keberadaan pelaku yang tengah berusaha melarikan diri.

“Anggota Polsek Likupang dan Polresta Manado kemudian menangkap dan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved