Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

ATR/BPN Sulawesi Utara Pacu PTSL, 806 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara terus mendorong Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
PEMKOT MANADO - Penyerahan sertifikat Program PTSL bagi rumah ibadah, badan sosial, Pemkot Manado dan perorangan di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik Paniki, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Utara terus mendorong Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). 

Tujuannya agar semua bidang tanah yang ada bersertifikat. Dengan demikian memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada pemiliknya. 

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh menjelaskan, total bidang tanah di Sulut 1,02 juta bidang.  Dari jumlah itu, baru 60 persen yang sudah bersertifikat. 

"Masih ada 806 ribu lebih bidang atau 40 persen dari total yang belum bersertifikat.

Karena itu itu terus mendorong PTSL sebagai salah satu upayanya," kata Erry dalam penyerahan sertifikat bagi rumah ibadah, badan sosial dan aset Pemkot Manado di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik Paniki, Selasa (10/6/2025). 

ATR/BPN Sulawesi Utara melalui Kantor Pertanahan Manado menyerahkan 500 lebih sertifikat hasil PTSL kepada gereja, masjid, yayasan, Pemkot Manado maupun pribadi. 

"Ini memberikan kepastian hukum, hak atas tanah, rumah ibadah dan properti pribadi," katanya. 

Manado, kata Erry merupakan kota berstatus kota lengkap pendaftaran tanah.

Sebanyak 121 ribu bidang tanah terdaftar tersebar di 63 kelurahan dan 12 kecamatan. 

"Selain Manado, Kota Kotamobagu juga berstatus lengkap," ujarnya. 

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizany Karzayuda menambahkan, pihaknya dengan ATR/BPN dalam periode ini menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar. 

"Identifikasi tanah terdaftar. Tanah dalam catatan jelas  siapa yang menempati dan yang menggunanakkanya. Mereka yang punya alas hak," katanya. 

Ia mengungkapkan pada tahun 2017, total tanah terdaftar di Indonesia hanya 30 persen. Saat ini sudah 80 persen yang telah terdaftar. 

"Ini komitmen pemerintah agar Indonesia Tanah Terdaftar. Setelah terdaftar, kita programkan sertifikatnya lewat PTSL," jelasnya. 

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay mengatakan, PTSL hadir menjawab kebutuhan masyarakat akan aspek legalitas sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian.

Termasuk bagi lembaga keagamaan untuk melayani masyarakat. 

"Aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga bisa mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Victor. (ndo) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved