Kasus KDRT
Nasib Pilu Istri Disiram Air Keras oleh Suami hingga Cacat Seumur Hidup, Minta Keadilan
Seorang wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan, harus menderita cacat seumur hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan, harus cacat seumur hidup.
Wanita tersebut bernama Suryani diketahui menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat suami yang menyiramnya dengan air keras membuat dirinya cacat seumur hidup.
Kini Suryani meminta tolong ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk menangkap suaminya sendiri yang telah membuat dirinya cacat seumur hidup.
Hingga kini diketahui Suryani harus menanggung biaya pengobatan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Karena tak mampu bayar, kini Suryani mencicil utangnya ke RS sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Kisah Suryani Korban Penyiraman Air Keras oleh Suami Sendiri
Suryani tengah memperjuangkan keadilan untuk dirinya sendiri.
Dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri.
Sebab kelakuan itu, ibu rumah tangga ini cacat seumur hidup.
Kasus ini diketahui berawal saat Suryani hendak mengantarkan anaknya ke sekolah.
Arpan tiba-tiba mengadang dan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuhnya.
Kejadian ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024.
Kini, demi mencari keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap, Suryani didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH.
Kondisi Terkini Suryani hingga Mencicil Biaya Pengobatan
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin, menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih belum pulih total dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ungkap Sapriadi pada Selasa (3/6/2025).
Lebih menyayat hati, Suryani juga harus menanggung utang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp362 juta.
Total biaya perawatan selama kurang lebih dua bulan di rumah sakit mencapai Rp475 juta, namun baru terbayar Rp100 juta dari donasi awal.
Kini, Suryani dan keluarganya hanya mampu mencicil Rp 300 ribu setiap bulannya untuk melunasi sisa utang yang fantastis itu.
"Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tutur Sapriadi, menunjukkan betapa sulitnya posisi Suryani.
Menurut pengakuan Suryani kepada kuasa hukumnya, pelaku menyiramkan air keras karena menuduhnya berselingkuh.
"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," kata Sapriadi.
Minta Tolong Kapolri dan Kapolda Sumsel
Kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, Sapriadi menyayangkan lambatnya proses hukum, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban.
"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup, tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya, suami korban sendiri," tegas Sapriadi.
Hingga berita ini ditulis, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.
Respons Rumah Sakit
Sementara itu, pihak rumah sakit membenarkan musibah yang menimpa Suryani.
Suryani datang ke rumah sakit dengan luka bakar parah mencapai 83 persen.
Dia dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, yaitu November 2024 hingga Januari 2025.
Namun, mirisnya, biaya pengobatan tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, sehingga Suryani kini terbelit utang yang harus ia cicil.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Menurut Susilo, total biaya tagihan pengobatan Suryani mencapai Rp475 juta. Untungnya, pihak rumah sakit tidak tinggal diam.
Mereka aktif menghubungi para donatur dan berhasil mendapatkan bantuan sebesar Rp100 juta dari Yayasan Kita Bisa. Sisa tagihan yang harus ditanggung Suryani masih sangat besar, yaitu Rp357 juta.
"Untuk total biaya tagihannya Rp475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp357 juta," jelas Susilo.
Dengan kondisi finansial yang terbatas, Suryani kini harus berjuang melunasi utang tersebut dengan mencicil sesuai kemampuannya.
Susilo menambahkan, jika pasien benar-benar tidak mampu melunasi utang, ada mekanisme penghapusan utang.
Pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya, KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT).
(Sumber Sripoku/TribunJatim)
Breaking News, Kasus KDRT Ketua Bawaslu Bolmut Sulawesi Utara Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Seorang Suami Tega Paksa Istri Minum Racun hingga Tewas, Terungkap Setelah Anak Korban Minta Tolong |
![]() |
---|
Suami Cekik hingga Banting Istrinya Sendiri, Direkam Anak hingga Videonya Viral, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Pria Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Kasus KDRT kepada Istri |
![]() |
---|
Diperlakukan Bak Binatang, Oknum PNS Ini Kerap Menyiksa Istrinya Sendiri karena Masalah Sepele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.