Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Biaya Perjalanan Dinas

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN, Berikut Ini Rinciannya

Simak berikut ini aturan baru pemerintah terkait anggaran perjalanan dinas para ASN tahun 2026.

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
PERJALANAN DINAS MENTERI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

Biaya rapat full satu hari berkisar Rp 432.000 sampai Rp 1.026.000. 

Sementara biaya rapat untuk pejabat eselon III kebawah berkisar Rp 195.000 sampai 472.000 selama setengah hari. 

Biaya rapat satu hari antara Rp 310.000 sampai Rp 703.000.

Biaya perjalanan dinas luar negeri paling besar 792 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A.

774 dolar AS golongan B dan 583 dolar AS untuk golongan C.

- Senilai 5.231 per orang untuk penerbangan published,
- Senilai 10.511 untuk kelas business
- Seniali 10.511 untuk kelas first. 

Sedangkan, untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar:

- 5.379 untuk penerbangan published,

- 12.084 untuk business class

- 17.946 untuk first class.

(Sumber Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved