Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Biaya Perjalanan Dinas

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN, Berikut Ini Rinciannya

Simak berikut ini aturan baru pemerintah terkait anggaran perjalanan dinas para ASN tahun 2026.

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
PERJALANAN DINAS MENTERI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru pemerintah terkait anggaran perjalanan dinas para ASN tahun 2026.

Hal tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Terkait hal tersebut berikut ini rincian biaya perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Pada aturan tersebut, uang perjalanan dinas bagi pejabat negara atau wakil menteri, pejabat eselon I dan eselon II :

- Khusus dalam kota berkisar Rp 75.000 sampai Rp 125.000.

- Luar kota, senilai Rp 150.000 sampai Rp 250.000.

Sedangkan biaya penginapan di dalam negeri untuk pejabat negara:\

- Wakil menteri dan pejabat eselon I berkisar Rp 2.140.000 sampai RP 9.331.000.

- Biaya penginapan untuk pejabat eselon II berkisar Rp 1.628.000 sampai RP 4.911.000.

- Sementara untuk pejabat eselon III dan IV berkisar Rp 576.000 sampai Rp 3.731.000.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis keterangan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (2/6/2026). 

Biaya rapat pertemuan di luar kantor bagi menteri, setingkat menteri dan wakil menteri berkisar Rp 319.000 sampai Rp 789.000 untuk setengah hari.

Sedangkan untuk satu hari penuh, biaya pertemuan berkisar Rp 502.000 sampai Rp 1.046.000. 

Kemudian untuk pejabat eselon I, II dan pejabat fungsional utama berkisar Rp 279.000 sampai Rp 650.000 biaya setengah hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved