Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Terkait Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Berikut Besarannya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Baru Sri Mulyani: Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026 Diatur, Tembus Hingga Rp9 Juta untuk Penginapan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terbaru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di Asia, Ini Imbauan Bagi Warga Indonesia yang Ingin ke Luar Negeri
Dalam regulasi baru ini, ditetapkan besaran uang perjalanan dinas yang diterima pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I dan II, baik untuk kegiatan dalam kota maupun luar kota.
-
Untuk perjalanan dalam kota, anggaran berkisar antara Rp75.000 hingga Rp125.000.
-
Sementara untuk luar kota, nominalnya naik menjadi Rp150.000 hingga Rp250.000.
Tak hanya itu, biaya penginapan di dalam negeri juga mengalami penyesuaian:
-
Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan eselon I, kisaran tarif penginapan berada di angka Rp2.140.000 hingga Rp9.331.000 per malam.
-
Eselon II mendapatkan kisaran penginapan antara Rp1.628.000 hingga Rp4.911.000.
-
Sementara eselon III dan IV memperoleh alokasi penginapan sebesar Rp576.000 hingga Rp3.731.000.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dinas, sekaligus menjaga kenyamanan dan kelancaran kegiatan operasional ASN di berbagai wilayah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dinas, sekaligus menjaga kenyamanan dan kelancaran kegiatan operasional ASN di berbagai wilayah.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis keterangan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (2/6/2026).
Biaya rapat pertemuan di luar kantor bagi menteri, setingkat menteri dan wakil menteri berkisar Rp 319.000 sampai Rp 789.000 untuk setengah hari. Sedangkan untuk satu hari penuh, biaya pertemuan berkisar Rp 502.000 sampai Rp 1.046.000.
Kemudian untuk pejabat eselon I, II dan pejabat fungsional utama berkisar Rp 279.000 sampai Rp 650.000 biaya setengah hari. Biaya rapat full satu hari berkisar Rp 432.000 sampai Rp 1.026.000. Sementara biaya rapat untuk pejabat eselon III kebawah berkisar Rp 195.000 sampai 472.000 selama setengah hari. Biaya rapat satu hari antara Rp 310.000 sampai Rp 703.000.
Biaya perjalanan dinas luar negeri paling besar 792 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A, 774 dolar AS golongan B dan 583 dolar AS untuk golongan C.
Biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri atau one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi ialah ke Panama, senilai 5.231 per orang untuk penerbangan published, 10.511 untuk kelas business dan 10.511 untuk kelas first.
Sedangkan, untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar 5.379 untuk penerbangan published, 12.084 untuk business class dan 17.946 untuk first class.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah
Biaya Perjalanan Dinas
Aturan Perjalanan Dinas
Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026
Besaran Perjalanan Dinas
Biaya Perjalanan Dinas terbaru
SPPD
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.