Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info PLN

Cara Mendapat Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Daya 450 VA dan 900 VA

Skema insentif yang akan diberlakukan kali ini diperkirakan akan mengadopsi pola yang sama seperti insentif listrik pada Januari hingga Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
DISKON LISTRIK - Ilustrasi Meteran Listrik. Cara Mendapat Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Daya 450 VA dan 900 VA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat dengan menggulirkan kebijakan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya kepada media.

Menurut Airlangga, skema insentif yang akan diberlakukan kali ini diperkirakan akan mengadopsi pola yang sama seperti insentif listrik pada Januari hingga Februari 2025.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Namun demikian, ia menegaskan akan ada penyesuaian penting dalam kriteria penerima manfaat.

"Rincian teknisnya akan segera diumumkan oleh Kementerian ESDM dan PLN. Tapi secara umum, mekanismenya akan mirip dengan kebijakan sebelumnya, dengan beberapa penyempurnaan pada aspek sasaran," ujarnya.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta merespons dinamika ekonomi yang masih memerlukan dukungan pemulihan.

Diskon listrik hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, atau kelompok dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA masih bisa menikmati potongan harga.

“Diskon tarif ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini,” ujar Airlangga.

Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara lebih merata.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved