Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Identitas Pria di Manado Tersangka TPPO di Sulut Ditangkap Polisi, Pakai Aplikasi Chatting

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (30/05/2025) sekira pukul 05.00 Wita, di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
HO
TANGKAP: Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sulut tangkap lelaki terduga pelaku perdagangan orang melalui aplikasi chatting, berinisial YYN alias Yoel, 20, warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat 30 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sulut mengamankan lelaki terduga pelaku perdagangan orang melalui satu aplikasi chatting, berinisial YYN alias Yoel, 20, warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (30/05/2025) sekira pukul 05.00 Wita, di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Kejadian ini terungkap, saat Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut melaksanakan patroli.

Baca juga: 3 Cara Blur WhatsApp di Website, Chatting Aman Tanpa Bisa Diintip Orang

Tim mendapati Yoel, bersama dua orang perempuan di dalam mobil, tepat di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan, ternyata di Handphone milik Yoel, sementara melalukan transaksi perdagangan orang melalui aplikasi chatting.

Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil yang di peroleh dari 1 tamu berkisar Rp250.000, sampai Rp300.000,-

Dalam satu hari kegiatan saat mengaktifkan aplikasi mechat bisa mendapatkan sampai 3 orang tamu dan hasil keuntungan dari setiap 1 tamu, pihak perempuan memberikan uang kepada Yoel pacarnya sebesar Rp100.000,- 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim kemudian membawa Yoel bersama dua orang saksi perempuan ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku perdagangan orang melalui aplikasi chatting.

“Barang bukti yang diamankan ponsel, dan uang tunai. Selanjutnya mereka dibawa ke Unit PPA Polda Sulut,” jelas Waafi. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved