Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

Nasib Yuni Enumbi Eks TNI yang Tertangkap Selundupkan Senjata dan Amunisi ke KKB di Papua

Kasus kepemilikan senjata yang menjerat Yuni Enumbi akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaya Pura.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Tangkap layar Youtube Kompas TV/Dok.Satgas Ops Damai Cartenz-2025
BARANG BUKTI: Kolase foto Yuni Enumbi dan barang bukti yang diamankan. Berikut daftar barang bukti yang diseludupkan Yuni Enumbi untuk KKB Papua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus kepemilikan senjata yang menjerat Yuni Enumbi akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaya Pura.

Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz yang menyerahkannya ke Kejari Jaya Pura, Selasa (27/5/2025).

Juga ada bukti ratusan butir amunisi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Komplotan Yuni Enumbi Seludupkan Senjata untuk KKB Papua, Satpam hingga Eks TNI

Selain itu ada juga senjata dan uang tunai yang turut disita saat itu.

Yuni Enumbi adalah mantan personel TNI yang berkhianat karena membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Ia kini harus menghadapi hukum yang menjerat dirinya.

Iptu Kamaruddin memimpin penyerahan itu ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan tersebut berlangsungs selepas berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Dalam penyerahan itu, ada pula 36 item barang bukti yang turut diserahkan.

Barang bukti itu meliputi sejumlah pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, dan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penyerahan itu adalah bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam menegakkan hukum terhadap anggota KKB yang mengganggu keamanan Papua.

"Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan," kata Faizal, Selasa.

Yuni Enumbi dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi.

Dalam penyerahan itu, hadir pula dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga, yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.

Dalam giat ini, barang bukti yang diserahkan termasuk dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved