Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan Mahkamah Konstitusi

Praktisi Hukum Sulut Vebry Tri Haryadi Dukung Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

MK memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Pengacara Vebri Tri Haryadi
Vebry Tri Haryadi SH dan Christy AL Karundeng 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Praktisi Hukum dari Sulawesi Utara (Sulut), yakni Vebry Tri Haryadi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakannya saat dihubungi tribunmanado.co.id, Jumat (26/11/2021)

Diketahui MK memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

Sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan, MK memang berwenang melakukan uji formil maupun materiiil UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia Tahun 1945.

Alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah adanya cacat hukum formil, yaitu dalam proses pembentukannya tidak transparan dan tidak sesuai aturan.

Selain itu, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja dinilai tidak jelas apakah hanya melakukan revisi atau pembentukan UU baru.

Menurut, Vebry gugatan mengenai UU Cipta Kerja ini siapapun dia harus menghormatin keputusan MK.

"Di dalam keputusan itu bahwa dalam dua tahun harus adakan perbaikan, di sini tidak ada aturann lain selain UU Cipta Kerja ini," ungkapnya.

Menurutnya itu sangat baik sekali.

"Makanya dalam gugatan di MK menurut kita sudah sebaiknya begitu, jadi sangat mendukung putusan tersebut," katanya.

Pertimbangamnya bahwa menurut MK itu sudah baik, karena seharusnya tidak ada lagi benturan.

"Undang-undang ini harusnya diterapkan tidak ada lagi aturan lainnya," pungkasnya. (fis) 

2 Guru Honore di Kotamobagu Dianggkat sebagai PPPK

Kecelakaan Maut Pukul 19.18 Wita, Pemotor Tewas Usai Jatuh saat Hindari Lubang, Korban Maut Berobat

Pemerintah Minta Ibadah Natal Digelar Hibrid, Desak Gereja Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

Maleo Polda Sulut Bersama Polres Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cafe Story Megamas

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved