Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

GMIM

Pendeta Billy Johanes Ajak Pendeta-Pelsus GMIM Datang ke Polda Sulut, Ini Kata Pjs Ketua Sinode

Pendeta hingga pelsus Sinode GMIM diajak untuk mendatangi Polda Sulut pada Selasa 27 Mei 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado
GMIM - Kantor Polda Sulawesi Utara. Pendeta-pelsus Sinode GMIM diajak untuk datang ke Polda Sulut, Selasa 27 Mei 2025. 

Kata Kasipenkum, surat P-18 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah dikirim sejak tanggal 20 Mei kepada penyidik Polda Sulut.

"Jadi surat P-18 sudah kami kirimkan. Namun menyangkut berkasnya akan kirimkan bersamaan dengan P-19, itu belum dilakukan karena masih dalam jangka waktu 14 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sulut telah melakukan tahap 1, 5 berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (15/5/2025).

Terpantau, 5 berkas perkara telah telah dikumpulkan penyidik dari dalam ruangan.

Berkas perkaranya sangat begitu tebal dengan menggunakan cover berwarna kuning.

Berkas perkara kemudian disimpan penyidik dalam box yang berjumlah 4 buah.

Box tersebut kemudian dibawah penyidik ke dalam kendaraan dan dibawa menuju ke Kejaksaan.

Salah satu penyidik Tipidkor ketika dikonfirmasi sudah membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar sudah masuk tahap 1," jelasnya.

Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved