Tribun Manado Podcast
LPS Kini Hadir di Sulawesi, Maluku, dan Papua, Warga Tak Perlu Khawatir Simpan Uang di Bank
Apa yang dilakukan LPS jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan atau scam?
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alpen Martinus
Kini LPS lebih dekat dengan masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Apa saja syarat agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS?
Fuad Zaen: Yang dijamin adalah simpanan di perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito, atau bentuk lain yang dipersamakan.
Namun, harus memenuhi kriteria 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank,
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,
3. Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Masyarakat perlu memastikan produk simpanannya sesuai dengan ketentuan ini.
Bagaimana jika seseorang memiliki beberapa tabungan di sejumlah bank? Apakah tetap dijamin semua?
Fuad Zaen: LPS menetapkan batas penjaminan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jadi, jika seseorang punya simpanan di beberapa bank, masing-masing tetap bisa dijamin hingga batas tersebut.
Apa yang dilakukan LPS jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan atau scam?
Fuad Zaen: LPS akan membayarkan klaim penjaminan hanya setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Jika bank masih aktif, LPS belum bisa membayarkan klaim.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lewat SMS dan modus digital lainnya.
YPMAK Dorong Pendidikan Berkualitas Demi Masa Depan Cerah Anak Papua, Beri Bantuan Studi |
![]() |
---|
Ini Cara Membayar Tunggakan Iuran JKN dengan Mencicil |
![]() |
---|
CEP Memenuhi Syarat Jadi Calon Ketua Golkar Sulut, Feryando Lamaluta: Tak Melanggar Aturan Partai |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif di Balik Album Rohani Iman di Tengah Perjalanan Karya Roy Lahutung |
![]() |
---|
100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wabup Bolmong Sulawesi Utara, Ini yang Sudah Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.