Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2025

Daftar Golongan yang Bisa Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha 2025

Salah satunya adalah berbagi kepada orang yang membutuhkan. Rupanya, tak semua orang bisa menerima daging kurban.

Editor: Isvara Savitri
Sumber foto Tribunmanado/Diki
HEWAN KURBAN: Potret sapi yang dijual di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, Sulut. Berikut daftar golongan yang bisa menerima daging kurban saat Idul Adha 2025. 

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Perihal siapa saja yang berhak menerima daging kurban telah dijelaskan secara rinci dalam syariat Islam.

Dengan mengetahui hal ini, umat Islam dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan.

Selengkapnya, inilah 5 golongan yang berhak menerima daging kurban, dilansir dari Baznas:

1. Fakir Miskin

Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.

Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Memberikan daging kurban kepada mereka adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial.

2. Kerabat/Tetangga

Baca juga: Meski Hujan, Wali Kota Manado Andrei Angouw Tinjau TPA Sumompo dan TPU Kima

Baca juga: Perjalanan KONI Sulut Tahun 2025-2029, Dari Proses Seleksi hingga Ditempah di Rindam XIII/Merdeka

Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga, terutama jika mereka hidup dalam kekurangan. 

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar.

3. Musafir

Golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Meski tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.

4. Amil/Panitia Kurban

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved