Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2025

Daftar Golongan yang Bisa Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha 2025

Salah satunya adalah berbagi kepada orang yang membutuhkan. Rupanya, tak semua orang bisa menerima daging kurban.

Editor: Isvara Savitri
Sumber foto Tribunmanado/Diki
HEWAN KURBAN: Potret sapi yang dijual di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, Sulut. Berikut daftar golongan yang bisa menerima daging kurban saat Idul Adha 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkurban merupakan salah satu sunnah dalam agama Islam.

Sunnah ini dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 2025.

Kurban tak hanya soal menyembelih hewan.

Ada makna sosial dalam kegiatan tersebut.

Salah satunya adalah berbagi kepada orang yang membutuhkan.

Rupanya, tak semua orang bisa menerima daging kurban.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui siapa yang berhak menerima daging kurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Makna Kurban dalam Islam dan Tujuannya

Makna yang terkandung dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT menyebutkan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada-Nya, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban.

Tujuan kurban bukan hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga untuk berbagi kepada yang berhak menerima daging kurban.

Oleh karena itu, ibadah kurban harus disertai dengan niat ikhlas dan perhatian terhadap yang berhak menerima daging kurban.

Adapun pembagian daging kurban memiliki tujuan sosial, yaitu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

HEWAN KURBAN - Ilustrasi hewan kurban. Berikut hukum berkurban dalam Islam.
HEWAN KURBAN - Ilustrasi hewan kurban. Berikut hukum berkurban dalam Islam. (Tribunmanado.com/Fernando Lumowa)

Islam menganjurkan agar daging kurban tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga disalurkan kepada yang berhak menerima daging kurban agar mereka ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa "Daging kurban hendaknya dibagikan kepada tiga golongan: untuk diri sendiri, untuk kerabat, dan untuk fakir miskin."

Hal ini menegaskan bahwa yang berhak menerima daging kurban sudah ditetapkan dengan sangat jelas dalam ajaran Islam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved