Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2025

Info Idul Adha 2025: Hukum Orang yang Berkurban Mendapatkan Daging Hewan Kurbannya Sendiri

Justru shahibul qurban merupakan salah satu orang yang boleh mendapatkan daging. Berikut penjelasan lengkapnya.

Editor: Isvara Savitri
Fernando Lumowa/TribunManado.co.id
TERNAK - Sapi yang akan dikurbankan dititipkan di Rumah Potong Hewan Pemkot Manado di Bailang, Bunaken Darat, Rabu (21/5/2025). Berikut hukum orang berkurban mendapatkan daging hewan kurbannya sendiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkurban saat Idul Adha 2025 merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.

Hewan yang bisa dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, dan unta.

Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah daging kurban untuk orang yang berkurban.

Apakah orang berkurban tetap boleh mendapatkan daging hewan kurbannya sendiri?

Para ulama dan ahli fikih memberikan penjelasan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.

Justru shahibul qurban merupakan salah satu orang yang boleh mendapatkan daging.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Boleh Dimakan oleh yang Berkurban

Dalam Islam, hukum memakan daging kurban oleh orang yang berkurban diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk sebagian. 

Dalam ajaran Islam, daging dari hewan kurban dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian utama. Dalam hadis riwayat Abu Musa al-Ashfahani dikatakan:

HEWAN KURBAN: Potret sapi yang dijual di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, Sulut. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, permintaan hewan kurban di Kota Kotamobagu mulai meningkat.
HEWAN KURBAN: Potret sapi yang dijual di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, Sulut. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, permintaan hewan kurban di Kota Kotamobagu mulai meningkat. (Sumber foto Tribunmanado/Diki)

“Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR Abu Musa al-Ashfahani)

1. Sepertiga untuk yang Berkurban dan Keluarganya

Orang yang melaksanakan kurban, atau disebut shahibul qurban, beserta keluarganya, diperbolehkan untuk menikmati sebagian daging tersebut. 

Ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT serta momen kebersamaan bersama keluarga.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved