Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

ASN Manado Sulut Dipecat Karena Selingkuh, Pengamat: Perilaku Pribadi Cerminkan Integritas Institusi

Pemberhentian lima Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Manado, salah satunya karena kasus perselingkuhan

dokumentasi pribadi
TANGGAPAN - Pengamat Pemerintahan Sulut, Baso Affandi. Menurutnya, perilaku pribadi ASN tidak dapat dipisahkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemberhentian lima Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Manado, salah satunya karena kasus perselingkuhan, memunculkan sorotan tajam terhadap perilaku pribadi ASN

Pengamat Pemerintahan Sulut Baso Affandi turut memberikan tanggapan atas kasus tersebut, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, perilaku pribadi ASN tidak dapat dipisahkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Dalam konteks regulasi kepegawaian, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga wajib menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan pribadi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 huruf c, yang menyatakan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenang,” ungkap Baso.

Ia menambahkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, juga menegaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga etika dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak merusak kehormatan instansi.

Karena itu, kata dia, perilaku pribadi ASN menjadi bagian dari penilaian integritas. 

Menurutnya, setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi, termasuk di ranah privat, dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Terkait pemberhentian ASN karena kasus perselingkuhan, Baso menilai bahwa langkah tersebut dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat.

Menurutnya pemberhentian terhadap ASN karena perselingkuhan dapat dibenarkan secara hukum apabila terbukti melanggar norma kesusilaan dan ketentuan disiplin kepegawaian. 

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4) huruf c, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian harus dijalankan secara objektif.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 juga ditegaskan bahwa setiap ASN dilarang melakukan perbuatan tercela yang merugikan instansi.

"Tapi tentu, tindakan pemberhentian harus melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang dan dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran,” lanjutnya.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Baso menyarankan adanya langkah preventif yang sistematis.

Langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain : 

Pembinaan karakter ASN secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan tentang nilai-nilai dasar ASN, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan internal. 

“Penguatan pengawasan internal melalui inspektorat dan unit pengendalian gratifikasi, serta penerapan whistleblowing system juga sangat penting,” kata Baso.

Penegakan disiplin, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten dan adil. 

“Ini akan memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.”

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan peran strategis ASN sebagai cermin pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ASN bukan hanya pelayan publik secara administratif, tetapi juga representasi nilai moral dan etika pemerintahan. Menjaga disiplin dan perilaku pribadi adalah bagian integral dari profesionalisme ASN,” tutupnya. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved