Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Selamat, 512 PPPK dan CPNS Bolmong Sulawesi Utara Tahun 2024 Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK)

|
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Sujarpin Dondo
PENGANGKATAN - Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi usai menyerahkan SK turun untuk memberikan selamat kepada 512 PPPK dan CPNS. Sebanyak 512 PPPK dan CPNS Bolmong Sulawesi Utara tahun 2024 terima SK pengangkatan, Selasa (20/05/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Sebanyak 512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (20/05/2025).

Penyerahan SK kepada 512 PPPK dan CPNS dilaksanakan usai melaksanakan upacara hari Kebangkitan Nasional, di lapangan olahraga depan kantor Bupati Bolmong.

SK 512 PPPK dan CPNS diserahkan langsung Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi didampingi wakil Bupati Dony Lumenta, Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta.

Pengangkatan ASN di Bolmong

Turut hadir pula para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Ketua Tony Tumbelaka, wakil Ketua Febrianto Tangahu.

Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro juga turut hadir dan menyaksikan penyerahan SK PPPK dan CPNS ini.

Kepala BKPP Bolmong Umaruddin Amba mengatakan bahwa 512 PPPK ini adalah mereka yang lolos tahap 1 tahun 2024.

" Totalnya 512 orang terdiri dari 404 SK PPPK dan 108 SK CPNS dimana PPPK ini yang lolos pada tahap satu tahun 2024," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong saat penyerahan SK berpesan agar setelah ini diharapkan PPPK dan CPNS bekerja dengan sepenuh hati.

" Saya harap setelah momen ini kita semua bisa bersinergi untuk membangun daerah kita tercinta," tandasnya.(pin)

Pengangkatan ASN di Bolmong, Foto 2
Pengangkatan ASN di Bolmong. Foto 3

7 Syarat Instansi Sebelum Pengangkatan CASN

Sebelum melakukan proses pengangkatan, setiap instansi pemerintah harus memenuhi semua tahap dan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) @kemenpanrb, ada tujuh syarat yang wajib dipenuhi instansi pemerintah sebelum pengangkatan CASN.

Berikut rinciannya:

  1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus
  2. Bagi CPNS, instansi yang telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  4. Instansi telah mendapatkan penerbitan CPNS/NI PPPK diterima PPK
  5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
  6. PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  7. Instansi telah menyiapkan anggara (tertuang dalam DIPA kementerian/lembaga/pemda), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.

Terkait langkah percepatan ini, Prasetyo mengimbau agar seluruh instansi melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved