PWI
Voucke Lontaan Apresiasi Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik Internal PWI
Ketua PWI Sulawesi Utara Voucke Lontaan memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang baru dilantik untuk menengahi penyelesaian kisruh di wadah PWI
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua PWI Sulawesi Utara Voucke Lontaan memberikan apresiasi terhadap pertemuan Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang dimediasi anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.
Terlebih hasil pertemuan di Jakarta pada Jumat (16/5/2025) malam itu menghasilkan kesepakatan penting dan bersejarah.
Kesepakatan dimaksud adalah Hendry dan Zulmansyah sepakat mengakhiri konflik internal melalui Kongres Persatuan yang akan digelar paling telat 30 Agustus 2025 di Jakarta.
Menyambut hal tersebut, Voucke Lontaan menaruh harapan hasil kongres nanti membuahkan hasil yang dapat diterima oleh semua anggota PWI di Indonesia.
''Saya salut sama Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, walaupun baru 1 tahun 1 bulan dengan tulus mengiya kongres ini. Harusnya kan periode beliau sampai 2028,'" kata Voucke Lontaan di Kota Manado, Sulut, Minggu (18/5/2025).
Begitu juga dengan Dewan Pers yang baru dilantik Voucke menilai, benar-benar menjalan tupoksinya sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Voucke berharap dengan adanya Kongres Persatuan PWI segala persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan.
''Siapapun yang terpilih pada Kongres Persatua PWI Agustus nanti semua anggota PWI harus menerima,'' harapnya.
Konflik internal PWI di tingkat pusat telah berimbas ke PWI tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Termasuk di Sulawesi Utara.
Ada pro ke kubu Hendry CH Bangun. Ada juga mendukung Zulmansyah Sekedang.
Kesepakatan Jakarta
Hendry terpilih sebagai Ketua Umum PWI melalui Kongres Bandung, 27 September 2023.
Kurang dari setahun, awal 2024, PWI dilanda konflik internal, yang berbuntut Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 18 Agustus 2024. KLB PWI memilih Zulmansyah secara aklamasi sebagai Ketua Umum.
Sudah dilakukan berbagai usaha mediasi mendamaikan dua pihak tersebut.
Hingga akhirnya kesepakatan Jumat malam menyelesaikan konflik tersebut.
Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi memediasi kesepakatan tersebut.
Melalui negosiasi yang alot, dalam semangat persahabatan dan rekonsiliasi, Hendry dan Zulmansyah menuangkan poin-poin kesepakatan dalam dokumen bermaterai yang diberi nama Kesepakatan Jakarta.
“Semua harus melihat kedepan dengan semangat persatuan,” kata Hendry.
"Ini semua untuk mengembalikan PWI yang sempat tertahan program kerjanya akibat perpecahan selama setahun.
PWI dengan anggota 30.000, tersebar di 39 provinsi, dan memiliki anggota bersertifikat sekitar 20.000 ingin terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan program peningkatan kompetensi dan kapasitas anggota dapat kembali berjalan baik," ujar dia.
“Ini hasil yang luar biasa. Sejarah untuk PWI. Semoga PWI kembali guyub dan bersatu sesuai namanya Persatuan Wartawan Indonesia, baik di PWI pusat maupun di daerah," komentar Zulmansyah.
Kesepakatan Jakarta
Negosiasi berlangsung selama sekitar empat jam, langsung antara Hendry dan Zulmansyah. Dahlan, yang duduk di tengah-tengah kedua tokoh pers itu, menjadi mediator.
Negosiasi berlangsung sangat alot di beberapa poin, disertai debat panas. Namun, beberapa kali terdengar suara tawa yang keras.
“Bang Hendry dan Bang Zul tegas dan konsisten dengan prinsip masing-masing. Tapi kebesaran jiwa dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk pers Indonesia, untuk PWI, menjadi titik temu. Keduanya juga bersahabat. Negosiasi dimulai dari sana,” komentar Dahlan.
Sebelum Hendry dan Zulmansyah bertemu langsung, diskusi mengenai poin-poin krusial sudah dilakukan melalui telepon. Dahlan juga meminta masukan dari tokoh-tokoh senior PWI.
Naskah satu halaman berisi Kesepakatan Jakarta akhirnya ditandatangani jelang tengah malam, diwarnai jabatan tangan dan tawa lepas. Dokumen dikopi tiga rangkap, di atas kertas materai, diteken oleh Hendry dan Zulmansyah serta Dahlan.
Dokumen Kesepakatan Jakarta menyebutkan, kesepakatan dilandasi semangat ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota PWI, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kedua pihak menyadari konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi. “Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan,” demikian tertulis dalam Kesepakatan Jakarta.
Dokumen itu juga tegas menyebutkan, konflik akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 tahun ini. Jakarta disepakati sebagai tempat penyelenggaraan kongres.
Untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan, kedua pihak sepakat membentuk panitia bersama, terdiri atas tujuh orang steering committee (OC) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat orang anggota.
Steering Committee (SC) juga akan dibentuk bersama. Terdiri atas masing-masing seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, serta masing-masing dua orang bidang persidangan, pendanaan, dan akomodasi.
Kedua pihak akan mengirimkan nama-nama pengurus OC dan SC.
Hendry dan Zulmansyah juga menyepakati poin paling penting, yakni calon ketua umum.
“Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini,” demikian tertuang dalam Kesepakatan Jakarta.
Hendry dan Zulmansyah setuju untuk menyelesaikan beberapa topik yang belum disepakati secepatnya sebelum Kongres Persatuan digelar.
Berikut Isi Kesepakatan Jakarta
Kesepakatan Jakarta
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa disertai ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), masyarakat, bangsa, dan negara, dengan ini kami menyatakan:
Menyadari bahwa konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi.
Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan.
Kami sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui Kongres Persatuan yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 di Jakarta, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Panitia (SC dan OC) Kongres Persatuan akan disusun bersama dan disepakati oleh kedua belah pihak. Susunan panitia sebagai berikut:
SC Kongres Persatuan
Ketua:
Wakil Ketua:
Sekretaris:
Anggota (4 orang):
OC Kongres Persatuan
Ketua:
Wakil Ketua:
Sekretaris:
Wakil Sekretaris:
Bidang Persidangan (2 orang)
Bidang Pendanaan (2 orang)
Bidang Akomodasi (2 orang)
Bidang Transportasi (2 orang)
OC terdiri atas masing-masing 6 (enam) orang usulan dari Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini.
Jakarta, 16 Mei 2025
Disepakati bersama:
- Hendry Ch Bangun
- Zulmansyah Sekedang
Saksi
- Dahlan Dahi. (ndo,*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI Terbentuk, Penandatanganan SK Disaksikan Dewan Pers |
![]() |
---|
Hendry dan Zulmansyah Sepakati Panitia Kongres Persatuan PWI, Ini Daftar SC dan OC |
![]() |
---|
Dewan Pers Damaikan Dua Kubu Persatuan Wartawan Indonesia, Ini Kata Ketua PWI Sulut Vanny dan Voucke |
![]() |
---|
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Kami Salut |
![]() |
---|
Apresiasi Rekonsiliasi Hendry dan Zulmansyah, Vanny Loupatty Siap Dukung Kongres Persatuan PWI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.